Tim Intelijen Kejari Rohil Bersama Kejati Riau Akhiri Pelarian Terpidana Sukarno

- Editorial Team

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil, TRIBRATA TV

Pelarian Sukarno, terpidana penyerobotan lahan berakhir sudah, setelah sempat buron selama empat tahun. Akhirnya tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau bersama Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkapnya.

Sukarno yang telah menjadi buron sejak tahun 2021 tersebut diamankan saat berada di salah satu masjid yang ada di simpang benar, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

“Hari ini Tim Tabur Kejati Riau bersama tim Kejari Rohil berhasil mengamankan terpidana atas nama Sukarno. Dimana, perkara ini sebelumnya telah inkrah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2021 lalu,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH didampingi Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH dan Kasi Pidum Lita Marwan saat menggelar konferensi pers, Rabu (7/8/2024) malam.

BACA JUGA  Video: Polres Simeulue Serahkan Tersangka Pengeroyokan ke Jaksa

Kajari menerangkan, sebelum diamankan, pada Rabu 7 Agustus 2024 Tim Tabur mendapatkan informasi terpidana Sukarno sedang berada di salah satu masjid untuk melaksanakan ibadah salat Maghrib.

Sekitar pukul 18.45 wib, terpidana selesai menunaikan ibadah salat Maghrib dan Tim Tabur Intelijen Kejati Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menghampiri Sukarno dan tanpa perlawanan diarahkan terlebih dahulu ke kediamannya yang berada di depan masjid.

Usai berpamitan dengan istri dan anak-anaknya, kemudian terpidana mengambil sebuah tas ransel yang berisikan pakaian, peralatan beribadah termasuk Al Qur’an, peralatan mandi sebagai persiapan beberapa hari nantinya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bagansiapiapi.

BACA JUGA  Satgas Covid-19 Kuansing Gelar Operasi Sasar Lokasi Hiburan

Sebelum berhasil diamankan, lanjut Kajari, Kejari Rohil telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut.

Selanjutnya dilakukan bantuan pengawalan dan pengamanan kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk melaksanakan putusan atas nama terpidana Sukarno, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat yang kala itu terpidana tinggal di Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, namun telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret tahun 2021.

Kemudian, Kejari Rohil mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama terpidana Sukarno, hingga akhirnya berhasil diamankan oleh tim tabur Kejati Riau bersama tim Intelijen Kejari Rohil.

Terpidana Sukarno tambah Kajari, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah sengaja melakukan penyerobotan lahan” melanggar Pasal 385 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun.

BACA JUGA  Pasca Inkracht, Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru