Polsek Sunggal Tembak Kaki Komplotan Jambret

- Editorial Team

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Petugas Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan menembak kaki penjambret yang kerap beraksi di Jalan Binjai dan Gatot Subroto.

Ketiga pelaku berinisial MA alias tompel (21) warga Jalan Gatot Subroto Sei Sekambing B /Jalan Persatuan Payageli, AM alias A (21) warga Jalan Gaperta Tj Gusta, AS alias A (27) warga Jalan Binjai Desa Purwodadi.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan ketiga pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Citra Damanik (31) warga Jalan Garu III Kel Harjosari Medan Amplas pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA  Jambret di Jalan Gaharu, Warga Langkat Gol di Polsek Medan Timur

“Ketika itu korban sedang berada di Jalan Gatot Subroto depan hotel Cirasa dan turun dari mobil dengan membawa tas dan berjalan untuk membeli es di pinggir jalan. Kemudian pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor CB R150 warna hitam plat BK 3720 AEO dan menjambret tas milik korban,” kata Kompol Chandra, Selasa (23/11/2021).

Korban yang tak ingin tas miliknya dijambret, kemudian mendatangi Polsek Sunggal untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Dari hasil kerja keras petugas Reskrim beserta Kanit dan Panit pada Kamis, 18 November 2021 didapat informasi pelaku dan sepeda motor tersebut berada di Jalan Binjai KM 9 tepatnya di sebuah warung. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AS alias A,” ujarnya.

BACA JUGA  12 Kali Beraksi, Polsek Sunggal Tembak Residivis Curanmor

Saat dilakukan pengembangan, Kapolsek menyebutkan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku.

“Kepada petugas, pelaku AS mengaku sepeda motornya disewakan kepada MA alias Kembur (DPO) dan MA alias Tompel. Dimana para pelaku telah beberapa kali beraksi diseputaran Jalan Binjai dan Jalan Gatot Subroto,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Zak)

BACA JUGA  Grebek Kampung Narkoba, Polsek Sunggal Tangkap 5 Orang dan Amankan Mesin Judi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB