Medan, TRIBRATA TV
Polsek Sunggal tembak pelaku pencurian sepeda motor usai melancarkan aksinya di 12 lokasi. Dua pelaku adalah M.A.S (32) dan RA (25) yang merupakan residivis dari dua kelompok geng motor.
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat ABersama Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Sunggal Medan, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Senin (13/01/2025).
Dalam Konferensi Persnya, Kapolrestabes menjelaskan Unit reskrim Polsek Sunggal telah berhasil menangkap kedua pelaku di Pegadaian Jalan Setia Budi Medan dan rumah makan cepat saji di Jalan Sei Batang Hari.
“2 orang ini adalah pelaku pencurian sepeda motor yang spesialisnya pada pertokoan maupun perkantoran dan tempat parkir. Modus pelaku yakni menggunakan kunci T dalam melakukan perusakan sepeda motor,” jelas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
“Sebenarnya mereka adalah dari 2 kelompok berbeda. Kelompok MAS telah melakukan 5 kali dan kelompok RA melakukan 7 kali di wilayah Sunggal,” tambah Gidion.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi telah berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 unit sepeda motor.
“Dari MAS dilakukan penyitaan 1 unit sepeda motor dan RA 3 sepeda motor,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha kabur, serta melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi mengambil Tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
“Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Petugas telah mengambil tindakan tegas terukur menembak pelaku. Saat ini polisi memburu 4 pelaku dari kedua kelompok geng motor tersebut,’tegasnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4-e dan 5-e KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara 9 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









