Manado, TRIBRATA TV
Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara minta agar kasus dugaan pemerasan yang dilakukan 4 oknum wartawan dibuka secara transparan dan tuntas.
“Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya,” ujar Ketua PJS Sulut, Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) di Polresta Manado.
Keempat 4 oknum wartawan itu diduga memeras pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado.
Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini dikomandoi Kombes Pol Julianto Sirait patut diacungkan jempol. Juga langkah tepat dan berani pemilik rumah makan yang melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut diapresiasi.
“Dengan kejadian ini menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal, hal ini juga harus menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis terkait.
“Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum,” kata Nando.
Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers, hal ini menjadi evaluasi bersama.
“Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers ‘memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis’ khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.
Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manadomengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.
Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10/2022) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku disergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.
“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar Sugeng.
Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(edrin/rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









