Jual Miras Ilegal, Empat Lokasi di Tangsel Dijatuhi Vonis Denda dan Kurungan

- Editorial Team

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, TRIBRATA TV

Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menunjukkan ketegasan aparat daerah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel berhasil mengungkap sejumlah lokasi penjualan miras tanpa izin dalam operasi besar-besaran pada 14–15 Oktober 2025.

Hasilnya, 294 botol miras berbagai merek disita dari empat titik berbeda disinyalir menjadi tempat penjualan ilegal.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan keresahan warga terhadap praktik penjualan miras di beberapa tempat hiburan dan warung.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang—Undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fahri, menjelaskan razia digelar di sejumlah lokasi strategis kerap dijadikan tempat transaksi.

BACA JUGA  Sidang Pencemaran Nama Baik, Saksi Ahli: Ada Unsur Penghinaan

“Kami menindak lanjuti laporan kekhawatiran warga terhadap maraknya penjualan miras tanpa izin. Setelah pemeriksaan, ditemukan ratusan botol di beberapa titik,” ujar Muksin, Kamis (23/10/2025).

Petugas merazia empat lokasi masing-masing, Famous, kawasan Golden Boulevard, Lengkong Karya, Serpong Utara – 99 botol, Liberty Lounge KTV, Jalan Raya Serpong, Serpong – 70 botol, Warung AO, Ciater Barat, Serpong – 111 botol dan Warung Jamu Sido Muncul, Ciater Barat, Serpong – 14 botol.

Keempat lokasi ini kedapatan tidak memiliki izin penjualan miras sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Setelah diamankan, seluruh pelanggar langsung menjalani proses hukum tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA  Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Keluarkan Surat Keterangan Palsu Dokter Dapat Dipidana

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan vonis pada Famous dan Liberty Lounge KTV dikenai denda Rp2 juta atau kurungan 9 hari dan Warung AO dan Warung Jamu Sido Muncul dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari

Putusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bagi para pelaku usaha masih nekat memperjual belikan miras tanpa izin resmi.

Menurut Muksin, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada razia kali ini. Satpol PP Tangsel berkomitmen melaksanakan operasi secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan melindungi warga dari dampak sosial maupun kriminal akibat peredaran miras ilegal.

BACA JUGA  Jelang Tahun Baru, Polsek Bontomarannu Razia Minuman Keras

“Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan warga untuk menertibkan peredaran miras tanpa izin di wilayah Tangsel,” tegasnya. (Rosdiana Br Purba)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru