Gowa, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Bontomarannu menggelar razia minuman keras menjelang pergantian tahun. Razia ini menyasar sejumlah tempat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Makkarawa pada Minggu (29/12/2024).
Menurut Kapolsek AKP Suhardi, dalam razia itu diamankan ratusan liter minuman tradisional jenis Ballo dan puluhan botol miras berbagai merek.
“Petugas merazia beberapa lokasi antara lain di poros Bolangi Desa Timbuseng, Tana Merah Dusun Monconglong, Desa Jenemadinging dab Dusun Moncong-moncong Dusun Pattiro Desa Paccellekang,” ujar Kapolsek pada Senin (30/12/2024) sore.
Petugas juga mengamankan 6 penjual masing-masing B (50), R (44), Rm (55), AM (58), P (48) dan S (52).
Barang bukti yang diamankan 110 liter Ballo, 3 dos bir bintang, 4 botol cap tik, 3 dos bir hitam, 2 bir angker, 1 dos bir bintang, 2 dos anggur merah, 20 dos bir angker, 4 dos anggur merah, 2 dos bir hitam dan 3 botol Mcdonald.
Pelaku menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Razia ini bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran minuman keras berupa Ballo di Jalan Poros Bollangi Dusun Parassui Desa Timbuseng Kecamatan Pattallassang,Gowa dan beberapa lokasi lain.
Tim segera mendatangi ketiga lokasi tersebut dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek
Para pelaku dijerat Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 50 Tahun 2001.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









