Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus mantan narapidana, AS yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang pada Selasa, (18/8/2020) malam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan penangkapan berawal saat mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.
Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan AS di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang. Saat digeledah ditemukan 3 paket diduga sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Kasat Res Narkoba menambahkan AS merupakan mantan napi kasus narkoba yang masuk penjara pada tahun 2016 dengan putusan 5 tahun. Ia bebas murni pada sekira 4 bulan lalu.
Selain itu juga diamankan barang bukti HP merk Oppo, dan HP merek Nokia.
“Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan ia juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba”, terang AKP.Ronny B.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Karena perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, jelas AKP.Ronny B.(Humas Polres TPI/M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









