Mantan Napi Narkoba Ditangkap Karena Narkoba

- Editorial Team

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus mantan narapidana, AS yang merupakan warga Kijang Kencana kota Tanjungpinang pada Selasa, (18/8/2020) malam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan penangkapan berawal saat mendapat informasi ada seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dan pil ekstasi.

Setelah mengantongi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan AS di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang. Saat digeledah ditemukan 3 paket diduga sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kepada petugas tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

BACA JUGA  Jadi Kurir Sabu, Seorang Remaja Ditangkap Polres Merangin

Kasat Res Narkoba menambahkan AS merupakan mantan napi kasus narkoba yang masuk penjara pada tahun 2016 dengan putusan 5 tahun. Ia bebas murni pada sekira 4 bulan lalu.

Selain itu juga diamankan barang bukti HP merk Oppo, dan HP merek Nokia.

BACA JUGA  Buron 6 Bulan Residivis Kambuhan Ditangkap Karena Mencuri Mobil

“Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan ia juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba”, terang AKP.Ronny B.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Karena perbuatannya, ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun”, jelas AKP.Ronny B.(Humas Polres TPI/M.HOLUL)

BACA JUGA  Biadab, Seorang Ayah di Bondowoso Tega Cabuli Putrinya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB