Buron 6 Bulan Residivis Kambuhan Ditangkap Karena Mencuri Mobil

- Editorial Team

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Sempat beberapa bulan jadi buronan polisi (DPO), akhirnya Tim opsnal sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil membekuk DS (37) warga jalan lintas Riau-Sumut km 19 Kepenghuluan Balam Sempurna Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Ia ditangkap dari tempat persembunyian di daerah Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Minggu (5/12/2021) mengatakan sebelumnya rekan pelaku, SI sudah diamankan sedang seorang lagi, PI masih dalam pengejaran.

Tersangka terlibat kasus pencurian mobil Agya BM 1752 PG pada Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB di KM 21 Balam.

BACA JUGA  Setahun Beraksi, Lima Spesialis Jambret Ditangkap Polisi

Dari penyelidikan polisi berhasil menangkap SI yang kemudian dikembangkan hingga mengetahui keberadaan DS di daerah Tebing Tinggi Provisi Sumatra Utara.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah mencuri mobil bersama SI dan PI dengan cara menggunakan remote kunci serap mobil Agya milik korban. Sebelumnya pelaku sudah mencuri kunci serap mobil tersebut.

Mobil curian itu dibawa ke daerah Km. 4 Mahato dan dijual Rp10 juta yang hasilnya dibagi bagi.

BACA JUGA  Polsek Patumbak Tangkap Pencabul Siswi SMU

Dari penyelidikan dan pengakuan korban, diketahui DS, adalah residivis dan pernah dihukum pada tahun 2020 atas kasus pencurian mobil dump truk di daerah Tapung Kabupaten Kampar.

Sejumlah kasus kejahatan pernah dilakukan DS. Pada Desember 2020 ia mencuri mobil L300 di Km. 2 Balam. Kabupaten Rohil, tahun 2021 mencuri sepeda motor merk N/MAX di daerah Km. 21 Balam Kabupaten Rohil.

Lalu menjadi DPO pada tahun 2015 karena mencuri mobil box di daerah Sintong Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Ia juga pada tahun 2013 dihukum terkait kasus narkotika di wilayah Rokan Hilir. (Bliser)

BACA JUGA  5 Tahun Diselidiki, Polres TTS Berhasil Ungkap Pembunuhan Tukang Ojek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB