Dianiaya, Jurnalis TRIBRATA TV Lapor ke Polres Belu

- Editorial Team

Rabu, 23 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, TRIBRATA TV

Fridolino Mali (37) wartawan TRIBRATA TV yang bertugas di Kabupaten Malaka, NTT dianiaya oleh Yohanes Nardi Seran (18) warga Dusun Holboal, RT/RW, 002/01, Desa Lakekun Utara, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT di Lolowa Kelurahan Lidak Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu pada Senin (21/08/2023).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi sekitar jam 23.00 WITA di rumah kediaman Isak.

Menurut korban, kejadian ini bermula dari cekcok dan adu mulut antara korban dengan Thresia Vinsensia Mali, ibu kandung pelaku terkait keterlambatan kedatangan keluarga dari Welaus, Malaka untuk melayat dan membawa beban adat yang dibeban kepada mereka.

BACA JUGA  Berulangkali Sundut Api Rokok ke Kaki Bocah, Ayah Tiri Diringkus Polsek Panipahan

“Dari pagi saya sudah menghubungi mereka di Malaka agar segera datang ke Atambua oleh karena beban yang dibebankan dari keluarga duka berupa sapi sudah saya tanggulangi, namun hingga sore hari keluarga belum tiba,” kata korban.

Karena itu, saat mereka tiba di rumah duka, pada saat makan malam ia menyampaikan hal ini. “Kamu ini omong apa saja di Welaus sampai jam begini baru tiba, yang meninggal ini orang tua saudara kandung kita (orang tua dari istri ipar korban),” jelas korban.

BACA JUGA  Kanit Intel Dituduh Aniaya Kades, Ini Penjelasan Kapolres TTS

Di disampaikannya penganiayaan terhadap dirinya ini dilakukan oleh Yohanes Nardi yang merupakan salah satu keluarga dari istri korban.

“Saat itu saya tidak menduga akan ada kejadian seperti ini, dia Yohannes Nardi Seran menggunakan piring yang ada di tangannya memukul kepala dan tangan saya hingga memar, seelah itu dia memukul bagian lambung. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Belu dan saat ini dalam proses penyelidikan,” ujar korban.

Korban melaporkan kasus ini pada Selasa (20/8/2023) pukul 00.30 WITA sesuai dengan laporan polisi nomor LP/218/ VIII/2023/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. (hengki)

BACA JUGA  Aniaya Anak Tetangga, Warga Perumahan Royal Spring Ditahan Polres Gowa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru