Berulangkali Sundut Api Rokok ke Kaki Bocah, Ayah Tiri Diringkus Polsek Panipahan

- Editorial Team

Sabtu, 20 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Hawa, seorang bocah perempuan hanya bisa diam saat kakinya disundut api rokok dan pahanya dicubit ayah tirinya. Tampak sejumlah bekas cubitan dan luka bakar dikedua kakinya.

Hal ini baru terungkap setelah ibu kandung Hawa, Meri Yana bertanya soal luka-luka melepuh itu pada Rabu (17/8/2022).

“Ini kenapa Bonsu?,” tanya Meri Yana sambil menunjuk luka tersebut. Korban menjawab, “Kena rokok sama kena cubit dibuat papa Adi”.

Spontan Meri Yana melaporkan penganiayaan ini ke Polsek Panipahan Polres Rohil, Kamis (18/8/2022) kemarin.

Pelakunya Miswadi alias Adi (39), suami Meri Yana yang beralamat di Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

BACA JUGA  2 Bulan Diburu, Pencuri Spion Mobil Saat Macet Diringkus Polisi

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan Meri Yana mengetahui kekerasan itu pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Meri Yana mengaku memang mengetahui suaminya sudah beberapa kali menganiaya putrinya. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka dibagian kaki sebelah kanan dan luka di bagian paha kiri dan paha kanan.

“Karena merasa tidak senang ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan,” ungkap AKP Juliandi.

BACA JUGA  Diduga Aniaya Siswa, Pengawas SMP 49 Muhammadiyah Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Usai menerima laporan, Kapolsek Panipahan AKP Heppy Yendri segera memerintahkan Ps. Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan cek TKP.

Saat itu polisi melihat pelaku juga sedang berada di lokasi. Petugas langsung mengamankan pelaku.

Dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan tersebut pada korban Hawa. “Pelaku dibawa ke kantor Polsek Panipahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas lagi.

“Tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (bliser)

BACA JUGA  Gak Ada Uang Bikin Paspor, Pria Ini Curi Kereta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB