Makassar, TRIBRATA TV
Polda Sulsel menangkap 3 tersangka perjudian sepanjang 21 Mei 2022 hingga 19 Agustus 2022. Ketiganya MAB (30) , MM (28) dan SW MM (48).
Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R., dalam press release pengungkapan dugaan tindak pidana perjudian di Mapolda Sulsel, Senin (22/08/2022).
Perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Juli 2021 sampai 19 Agustus 2022 dan ditangkap di Kota Makassar dan Kota Pare-pare. Modus pelaku yaitu menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjual belikan Chips Higgs domino yang ditransfer sesuai harga yang dibayarkan, sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli Chip tersebut.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri bahwa yang berkaitan dengan pidana online baik itu judi online maupun investasi bodong apalagi pidana korupsi, ini kita lakukan penindakan secara keras”ucap Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R.
Barang bukti yang disita yaitu ponsel Vivo, buku catatan jual beli chip, ponswl Samsung Galaxi S9, papan daftar harga chip, voucher Top Up, ponsel Oppo, dan bukti transaksi rekening.
Dirreskrimsus berpesan agar jangan pernah mempercayai apabila ada iming-iming keuntungan besar oleh siapapun dalam media sosial dan kemudian mengajak menginvestasi dana. (budiman/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









