Kesultanan Deli Menang Gugat PTPN II Atas Lahan Sampali

- Editorial Team

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kesultanan Deli menangkan gugatan terhadap lahan PTPN II berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No 219/pdt/2020/PT MDN 2 Juli 2020 memenangkan kesultanan Deli terhadap PTPN II atas tanah seluas 24 hektar di Jalan Metreologi Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya Kesultanan Deli, atas nama Tengku Osman Amal Ganda Wahid bin Rengku Azmi Perkasa Alam, menggugat PTPN II terhadap lahan di Jalan Desa Sampali/Jalan Metrologi Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.Lokasi itu berbatasan dengan Perumahan Mutiara Residen.

BACA JUGA  Usai Lihat Video Warga, Hinca: Saya Segera Datang ke Desa Sukamaju Tanah Karo

Atas putusan ini pihak PTPN II melakukan upaya banding ke Pengadllan Tinggi Medan.

Kuasa hukum Tengku Osman Amal, Syahputra Lubis SH mengatakan hal itu sesuai putusan no. 245/Pdt. 2018/Pn/lbp, PN Lubuk Pakam.

Isi putusan menyatakan Kesultanan Deli incasu penggugat adalah pemilik sah tanah adat kebun “Mabar” seluas 242.100 m2 atau setidak tidaknya seluas 24.21 hektar dengan batas-batas; sebelah utara berbatasan dengan Jalan Meteorologi Pasar XII, sebelah selatan berbatasan dengan tembok Perumahan Pancing Mas.

Kemudian sebelah timur berbatasan dengan Jalan Trikora atau kandang lembu dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Selamat Ketaren Ujung.

BACA JUGA  Implementasi Program Aksi Menteri Imipas, Lahan Sawit Dialihfungsikan Jadi Lahan Pertanian

Menurut Syahputra Lubis, ia perlu menyampaikan hal ini untuk mempertegas bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya.

Kesultanan Deli saat ini juga telah melakukan gugatan atas lahan LPP (Lembaga Pendidikan Perkebunan) yang beralamat di Jalan Wiliem Iskandar, Pancing, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan no perkara 126/pdt.G/2020/lbp.

Ditambahkan Syahputra Lubis, sebagai pengacara dari Kesultanan Deli atas dasar keputusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah dimenangkan kesultanan Deli  intervensi PTPN II dan pihak pihak yang terkait agar segera mengosongkan lahan tersebut.(tim)

BACA JUGA  Sadis! Penggarap Bakar Kaki Satpam PTPN III dengan Bensin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru