LSM LPPAS-RI Labura: Tangkap Kades Bangun Rejo

- Editorial Team

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Pengaduan LSM maupun masyarakat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) membuat mereka merasa kecewa.

Pasalnya, Kepala Desa masih diberi Tenggang Ganti Rugi (TGR) untuk mengembalikan dana hasil korupsi selama 60 hari ke depan, seperti yang disampaikan penyidik Tipikor Polres Labuhanbatu.

Menanggapi itu, Ketua LSM LPPAS- RI Labura Erwin Sipahutar SE meminta aparat penegak hukum segera menangkap Kades Bangun Rejo karena jelas- jelas terbukti melakukan tindak korupsi.

BACA JUGA  LHI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades di Mangkutana ke Polres Lutim

“Pengembalian uang hasil korupsi tidak dapat menghapus pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi”, kata Erwin, kepada beberapa wartawan Minggu (20/9/2020).

Menurutnya, korupsi itu bagian dari kejahatan yang merugikan negara dan perekonomian. Kalau pelakunya mengembalikan uang hasil korupsi itu bukan alasan menghapus pidana.

BACA JUGA  Atalisi Telaumbanua Tikam Go,ozatulo Hia Saat Berdoa

“Pengembalian uang hanya faktor meringankan,” ungkap Ketua LSM LPPAS-RI Labura tersebut. (IL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB