Bangunan Tanpa PBG di Kelurahan Babura Disoal, Kuat Dugaan Dibekingi Anggota Dewan

- Editorial Team

Senin, 23 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih banyak terlihat di Kota Medan, salah satunya bangunan yang terletak di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, tak jauh dari kantor lurah.

Dari hasil penelusuran awak media, bangunan tersebut berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Mirisnya, pihak kelurahan maupun kecamatan seolah tutup mata terhadap bangunan terlihat jelas sedang dalam proses pengerjaan tersebut.

BACA JUGA  Warga Apresiasi Gelaran Vaksinasi Presisi Poldasu

Tak hanya itu, kenekatan pemilik mendirikan bangunan tersebut diduga karena dibekingi Anggota DPRD Kota Medan.

“Dia dekingnya Anggota DPRD (Medan), coba abang konfirmasi ke dia,” sebut sumber yang minta namanya tidak dicantumkan, Senin (23/6/2025).

Terpisah, Lurah Babura, Hadengganan Harahap, yang dikonfirmasi, menyatakan kalau terkait perizinan PBG merupakan kewenangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.

BACA JUGA  Gauli Anak Dibawah Umur, Remaja Tanjungbalai Ditangkap di Medan

Ia juga mengaku kalau pihaknya hanya dapat menyurati pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG sebelum memulai mendirikan bangunan.

“Jadi sifatnya hanya menyurati, karena kami dari pihak kelurahan dan kecamatan tidak memiliki tugas melakukan penindakan ataupun eksekusi pembongkaran. Setelah kami surati dan kami tembuskan juga ke Dinas Perkimtaru untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.(Budi Triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru