Polres Madina Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Provinsi

- Editorial Team

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Dalam dua bulan terakhir Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan 41 Kg daun ganja kering dan menangkap 4 pelakunya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021) di halaman Mapolres Madina.

Pengungkapan ini bermula dengan penangkapan ALS (34) di Desa Huta Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur pada Senin 24 Mei 2021. Dari tangannya tim yang dipimpin AKP Manson Nainggolan mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering siap edar seberat 6 Kg.

“Terhadap ALS akan diterapkan Pasal 114 Ayat 2, Subs Pasal 111 Ayat 2 UU RI N 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” kata Kapolres.

Kemudian pada Sabtu 29 Mei 2021, polisi mendapat informasi akan ada pengiriman daun ganja ke arah Provinsi Sumatera Barat. Tim Res Narkoba Polres Madina bergegas melakukan pengejaran hingga membuahkan hasil dengan mengamankan mobil Avanza BB 1198 RB, yang mengangkut daun ganja kering.

BACA JUGA  Oknum Polisi Pemilik Gudang BBM Ilegal Ditahan Polrestabes Palembang

Polisi menangkap AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan dan HD (34) warga Sibulan-bulan Padang Matinggi, Kota Padangsidempuan.

Mereka ditangkap di depan Rumah Makan Paranginan Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan. Dari dalam mobil polisi menemukan 32 bal daun ganja kering dengan berat kotor 31 kg, 20 plastik klip kecil diduga berisi sabu- sabu dengan berat 2,81 gram.

“Kepada kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal yang diterapkan Pasal 115 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kapolres lagi.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Pelaku Curamor

Pada Selasa 1 Juni 2021, Satnarkoba kembali menangkap seoranh bandar narkoba jenis sabu di Desa Malintang Jae Kecamatan Bukit Malintang. Dari tangan tersangka HL (36) warga Desa Malintang Jae diamankan barang bukti sabu seberat 34,99 Gram dan uang tunai Rp1.200.000.

Kapolres mengatakan HL merupakan residivis narkoba karena sebelumnya juga telah pernah menjalani hukuman akibat penyalahgunaan narkoba.

Kemudian pada Jumat 18 Juni 2021, Satresnarkoba menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering siap edar yang dibawa oleh Anton (31) warga Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Madina.

Dari tangan tersangka diamankan daun ganja kering seberat 4,25 Kg yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat Putih dengan No Pol BK 4001 OAF.

“Kesemua bandar dan pengedar ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ungkap AKBP Horas Tua Silalahi.

BACA JUGA  Sepekan Jajaran Polda Sumsel Ungkap 46 Kasus Narkoba

Ia juga menyampaikan dalam memberantas peredaran narkoba, Polres Madina tidak hanya melakukan penindakan tetapi lebih mengutamakan melakukan pencegahan. Hal ini ditandai dengan akan diluncurkan Program Kampung Tangguh bersih narkoba pada Jum’at 25 Juni 2021 mendatang berlokasi di Desa Lumban Pasir Kecamatan Panyabungan.

“Dengan demikian kita harapkan akan ada Kampung Tangguh Bersih Narkoba lainnya di Kabupaten Madina,” ujarnya. (Yogi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru