172 Kg Ganja Dibakar, 19 Kg Sabu dan 9.452 Butir Pil Ekstasi Direbus

- Editorial Team

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polresta Deli Serdang memusnahkan barang bukti 172.986 gram ganja, 19.386,93 gram sabu dan 9452 butir pil ekstasi, Jumat (23/6/2022). Selain pemusnahan barang bukti narkotika, 7 tersangka terdiri dari 5 cowok dan 2 cewek juga dihadirkan pada saat itu.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, dihadiri BNN Propinsi, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang dan laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara dan pejabat utama Polresta Deli Serdang.

Sebelum dimusnahkan, Kapolresta dalam paparannya menyebutkan dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan itu dapat diasumsikan telah menyelamatkan 1.558.000 jiwa. “Pemusnahan barang bukti yang disita sudah mempunyai status hukum yang jelas. Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat serta stokeholder agar bisa bekerjasama dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” sebut perwira menengah jebolan akpol berpangkat tiga melati emas dipundak ini.

BACA JUGA  Pegang Sabu, IRT Diciduk Polisi

Usai memberikan paparan, barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dulu diuji labfor. Setelah diuji, barang bukti sabu, ganja dan ektasi positip mengandung zat yang terkandung dalam narkotika.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti ganja dibakar dalam drum yang dibelah. Sedangkan sabu dan ektasi direbus dan airnya dibuang di parit sekitar Mapolresta Deli Serdang.

Sementara itu, barang bukti ganja seberat 173 kg diangkut Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dari sebuah rumah di Pasar V Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 19.00 wib. Selain mengamankan ratusan kilogram ganja, tiga tersangka masing-masing berinisial BF alias Tolet (38), SWN (31) dan S (44) ketiganya warga Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, turut diangkut petugas ke komando.

BACA JUGA  Pecuras Dipelor Tekab "Bringas" Polresta Deli Serdang

Sedangkan sabu seberat 18 kg dan 9.550 butir pil ekstasi disita dari pria berinisial A alias Acal (32) warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara.

Ia ditangkap di Dusun 3 Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 wib, atas pengembangan perkara berinisial AS yang sudah menjalani hukuman. (febri)

BACA JUGA  Simpan Sabu, Tukang Cuci Diciduk Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru