Medan, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan mengamankan seorang wanita karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Dia diciduk polisi dari Jalan Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Denai, pada Sabtu (03/8/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Nova Fida Wati (31) yang merupakan warga Jalan Denai Gang Kapok Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Denai, ini terciduk pada saat polisi berpatroli di lokasi kejadian. Di TKP, polisi melihat ibu rumah tangga itu sedang duduk dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Merasa curiga polisi lantas memeriksanya.
“Ternyata benar. Dari tangan kanan Nova, kita mendapati satu plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Panit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Ipda Supriadi ketika dikonfirmasi, Senin (5/8/2019) sore.
Selanjutnya, personel memboyong Nova berikut barang bukti ke markas komando (Mako) untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan. Selanjutnya kita melengkapi berkasnya untuk segera di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Supriadi. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









