Medan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Medan Kota.menangkap seorang wanita dari kediamannya di Jalan Mahkamah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.
Keterangan yang berhasil didapat TRIBRATA TV tersangka yang ditangkap tersebut berinisial E (47) yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang cuci pakaian. Saat dilakukan penangkapan, dari kediamannya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (24/11/2020) menjelaskan penggeledahan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Menurutnya, tersangka diamankan pada hari Selasa, 17 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB.
Petugas yang menggrebek kemudian menggeledah kamar tersangka dan mendapatkan barang bukti sebungkus plastik kecil berwarna bening , yang berisi narkotika jenis sabu dari dalam lemari wanita tersebut.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu, sebuah bong, satu buah mancis, langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kepada tersangka tersebut Iptu Ainul Yaqin akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun lamanya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









