Oknum TNI Bandar Judi, Polres Karo Ibarat Makan Buah Simalakama, Disentuh Gatal Gak Disentuh Semakin Menjamur

- Editorial Team

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

“Ibarat makan buah simalakama”. Pribahasa ini tepat dialamatkan kepada Polres Tanah Karo dalam pemberantasan perjudian di Kabupaten Karo.

Pasalnya, keterlibatan oknum TNI sebagai bandar judi memperdaya masyarakat awam untuk mengeruk keuntungan guna menimbun harta kekayaan sudah sangat lama berlangsung di Kabupaten Karo.

Imbasnya, harapan masyarakat atas kepemimpinan AKP Rasmaju sebagai Kasat Reskrim Polres Karo memberantas maraknya perjudian kini pupus sudah.

BACA JUGA  Nunggu "Pasien", Jurtul Togel "Direkap" Polisi

Lebih dilema lagi bagi Pelaksana Harian (PLH) bertugas sebagai Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan. Pesan singkat konfirmasi agar segera menutup lokasi perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting tak kunjung berbalas.

PLH Kapolres Karo bermarga Siahaan ini sempat termonitor wartawan sedang berupaya untuk membalas pesan singkat konfirmasi yang diterimanya sekira pukul 20.20 Wib.

Namun sayang, tunggu punya tunggu, harapan wartawan akan segera mendapat balasan konfirmasi tak kunjung muncul di layar seluler. Entah apa yang menjadi pikiran AKBP Oloan Siahaan sehingga batal menjawab konfirmasi pesan singkat yang diterimanya.

BACA JUGA  Pupuk Ilegal Beredar Luas di Singkawang

Sungguh miris perasaan menyaksikan semua itu. Kapolres Karo sebagai penanggungjawab penegakan hukum tak berdaya untuk bertindak walau kegiatan ilegal di depan mata tetap beroperasi hingga berita ini terkirim ke meja redaksi.

—————————————

BACA JUGA  Tiga Bulan Terakhir, Polres Karo Ungkap 17 Kasus Judi dan Tangkap 20 Tersangka

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB