Manado, TRIBRATA TV
Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro, Drs. Joi E. B. Oroh, menggelar rapat bersama Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terpilih masa jabatan 2025-2030. Rapat tersebut berlangsung dengan fokus pada persiapan menjelang pelantikan yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.
“Rapat ini sangat penting untuk memastikan kelancaran transisi kepemimpinan di Sitaro. Persiapan pelantikan harus dilakukan dengan cermat agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur,” ujar Drs. Joi E. B. Oroh saat membuka rapat, Selasa (21/1/2025).
Bupati terpilih bersama wakilnya, yang baru saja mengantongi mandat rakyat, turut memberikan masukan strategis dalam rapat tersebut. Mereka mengungkapkan optimisme terhadap masa depan Sitaro, khususnya dalam program pembangunan yang lebih berkelanjutan. “Kami siap menjalankan amanah masyarakat, dan pelantikan nanti akan menjadi awal dari komitmen kerja kami,” ujar Bupati terpilih.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam rapat adalah koordinasi teknis pelantikan, termasuk persiapan infrastruktur, undangan pejabat daerah, hingga pengamanan jalannya acara. Pj. Bupati Oroh memastikan setiap detail dipertimbangkan demi menyukseskan pelantikan ini.
Rapat tersebut juga mencerminkan sinergi yang solid antara pejabat saat ini dengan kepala daerah yang baru. Kolaborasi ini menunjukkan betapa pentingnya kesinambungan kepemimpinan demi pembangunan daerah yang lebih baik. “Transisi kepemimpinan yang baik adalah kunci keberhasilan daerah,” tambah Oroh.
Masyarakat Kepulauan Sitaro menyambut kabar ini dengan antusias. Mereka berharap kepemimpinan baru mampu menghadirkan perubahan positif dan menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai bidang, seperti infrastruktur, pendidikan, dan sektor ekonomi lokal.
Pelantikan yang tinggal menghitung hari ini menjadi momentum penting dalam sejarah politik dan pembangunan di Sitaro. Semua mata tertuju pada pasangan pemimpin baru ini untuk membawa Sitaro ke arah yang lebih cerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








