Jualan Sabu, 1 Keluarga Kena Grebek Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 23 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lantaran tergiur dengan
hasil keuntungan membuat pasangan suami istri (pasutri) terperangkap kedalam bisnis peredaran gelap narkotika.

Namun usai bertransaksi,
Suhairi alias Heri (33) dan istrinya Nelva Riski alias Eva (23) diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Selain pasutri itu, personil Satnarkoba juga berhasil menangkap Nurlela alias Lela (32) yang tak lain merupakan kakak kandung dari tersangka Nelva Riski alias Eva.

Ketiga tersangka ditangkap pada saat personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggrebekan dirumah mereka.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (22/1/2021) mengatakan S alias H dan NR alias E tercatat sebagai warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

BACA JUGA  Quick Respon, Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Terduga Pelaku Pengeroyokan

Dalam penangkapan itu pula personil menemukan tiga bungkus plastik klips transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,63 gram terletak diatas meja dihadapan kedua tersangka.

Selain itu, personil juga menyita barang bukti milik kedua tersangka lainnya berupa tiga unit Hendphone masing – masing merek Nokia warna biru, Realme warna merah, dan Oppo warna biru.

Kemudian timbangan elektrik warna putih, 36 bungkus kecil plastik klip transparan kosong, uang tunai hasil penjualan Rp1.040.000 dan sepeda motor Revo warna putih BK 5014 VBF.

BACA JUGA  Gelar Perkara, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Buru Pemasok dan Pengedar Yaba

“Dari pengakuan pasutri ini
kemudian personil melakukan pengembangan dan menangkap N alias L yang tak lain adalah kakak kandung dari tersangka NR alias E.

Tersangka N alias L ditangkap dirumahnya di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Dari penggeledahan didalam kamarnya, personil menemukan sebuah boneka warna pink terletak diatas lemari. Setelah dibuka ternyata boneka tersebut didalamnya ada bungkusan plastik warna hitam berisi bungkus plastik klip transparan berbalut tisu warna putih. Begitu ditimbang berisi sabu seberat 18,82 gram,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) SUB 112 Ayat (2) SUB Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

BACA JUGA  Dua Bulan Operasi, Polresta Balikpapan Sita Narkoba Senilai Rp2,6 M

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru