LAKI Minta Kapolda Sulbar Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Tanah

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene, TRIBRATA TV

Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah minta Kapolda Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 di Polres Majene terkait penyerobotan tanah atau perampasan hak milik sesuai dengan Pasal 385 KUHP.

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan Sertifikat hak nomor 741 Surat Ukur Nomor 14 tahun 1991 dengan luas 258 M2 atas nama Abdullah Daeng Baeduri oleh terlapor SA dkk yang sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.

BACA JUGA  Pekerja Tapal Batas Diserang Sekelompok Orang di Binjai

Burhanudin Abdullah, SH,dalam kunjungan kerjanya ke DPC LAKI se Sulbar, pada Kamis (19/1/2023) di Majene mengatakan perkara ini sudah jelas.

“Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum, salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah,” katanya.

Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Perkara ini jelas alat bukti hukumnya sudah memiliki sertifikat dari BPN setempat dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022, tapi belum diputuskan malah menarik gugatannya,” ucapnya lagi.

BACA JUGA  Panggilan Pertama Mangkir, Akhirnya Ketua KPU Datangi Kantor Bawaslu Tapteng

“Karena SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya, mana bisa menggugat. Ini sungguh sangat aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu-ragu dan tidak jelas,” tegas Burhanudin Abdullah. (S.achmad Hasyim BI)

BACA JUGA  Berjuang Sejak 2015, Sulitnya KPSA Dapatkan Keadilan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru