LAKI Minta Kapolda Sulbar Tindaklanjuti Laporan Penyerobotan Tanah

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majene, TRIBRATA TV

Ketua Umum LAKI Burhanudin Abdullah minta Kapolda Sulawesi Barat menindaklanjuti laporan pengaduan DPC LAKI Majene tertanggal 4 Maret 2022 di Polres Majene terkait penyerobotan tanah atau perampasan hak milik sesuai dengan Pasal 385 KUHP.

Laporan pengaduan tersebut berdasarkan Sertifikat hak nomor 741 Surat Ukur Nomor 14 tahun 1991 dengan luas 258 M2 atas nama Abdullah Daeng Baeduri oleh terlapor SA dkk yang sampai saat ini belum tuntas dan belum jelas status hukumnya.

BACA JUGA  Warga Karo Minta Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan Datang ke Desa Sukamaju

Burhanudin Abdullah, SH,dalam kunjungan kerjanya ke DPC LAKI se Sulbar, pada Kamis (19/1/2023) di Majene mengatakan perkara ini sudah jelas.

“Karena pasal 385 KUHP ayat 1 adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil atau merampas hak orang lain dalam hal ini adalah tanah secara melawan hukum, salah satu tindakan kriminal dalam konteks pertanahan adalah penyerobotan tanah,” katanya.

Perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

“Perkara ini jelas alat bukti hukumnya sudah memiliki sertifikat dari BPN setempat dan bahkan pihak terlapor SA sudah pernah melakukan upaya hukum gugatan ke PTUN No 95/G/2022/PTUN.MKS tertanggal 20 Sept 2022, tapi belum diputuskan malah menarik gugatannya,” ucapnya lagi.

BACA JUGA  Kajari Lawu Timur Temukan Aliran Dana ke Kantong Pejabat dari Mafia Tanah

“Karena SA tidak memiliki alat bukti kepemilikannya, mana bisa menggugat. Ini sungguh sangat aneh. Harusnya pihak Polres Majene tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjutinya secara profesional dengan menetapkan tersangka. Bukan ragu-ragu dan tidak jelas,” tegas Burhanudin Abdullah. (S.achmad Hasyim BI)

BACA JUGA  Warga Paya Pasir Heran, Tanahnya SHM Tapi Akan Dieksekusi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!