Pos Bakumadin Minta Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Bilah Hilir

- Editorial Team

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia (Pos Bakumadin) Medan, Irwansyah Rambe SH, selaku  penasehat hukum dari Mahmul Akmal (40), dan Surya Bakti (18), warga Sei Sitorus Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, meminta Polres Labuhanbatu, segera menindak para pelaku pemukulan dan pengeroyokan kliennya.

Ia berharap agar Unit Reskrim Polres Labuhanbatu, segera menindak para pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Korban pemukulan dan pengeroyokan Mahmul dan Surya telah melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu pada Senin 26 Desember 2022 lalu sesuai LP Nomor: LP / B /2655 /XII /SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. 

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Takalar Tegaskan Akan Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadidi Pasar VIII Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, bermula ketika pelaku meminta uang palang namun tidak ditanggapi korban.

CEK VIDEONYA:

“Sekitar 100 meter berjalan dari palang, sebuah mobil putih dilintangkan ditengah jalan menghalangi jalan truk saya. Kemudian saya turun dari truk, sehingga sempat adu argumentasi.Tidak lama kemudian mobil truk dilintang didepan truk saya, pengganti mobil putih,” kata Mahmul.

BACA JUGA  Tim Siluman Polrestabes Medan Bekuk Pencuri

Disitulah berawal pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban dan keneknya. “Ada rekaman vidionya bang,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK dihubungi via WhatsApp mengatakan, “Siap bang sudah kita proses bang.” (Kholik)

—————————————

BACA JUGA  Dua Perampok Motor Ditangkap Tim Reskrim Polsek Indrapura

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru