Medan, TRIBRATA TV
Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan, membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah pada Selasa (18/1/2022).
Pelaku Iswandi (32) warga Jalan HM Yamin Gang Al-Washliyah, Medan, dibekuk di Jalan Sado, Kecamatan Medan Perjuangan tepatnya di depan mesjid di pinggir jalan.
Iswandi diamankan atas laporan korban Feru Irawan (29) penduduk Jalan Krakatau Gang Lama, Glugur Darat, Medan dengan laporan polisi Nomor LP/622/XII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Timur tanggal 14 Desember 2021.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 08.30 WIB di rumah toko (Ruko) bengkel tanpa penghuni milik korban di Jalan HM Yamin No. 272 BC, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Kala itu, korban membuka ruko bengkel miliknya dan melihat sudah acak-acakan dan melihat barang-barang milik korban yang hilang adalah dua kotak oli castrol dan dua unit kotak baterai HGP, satu unit kotak baterai aspira, satu unit DVR CCTV dan uang tunai Rp6.500.000,” kata Kompol Firdaus.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polrestabes Medan. Tim Siluman Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang mendapat informasi tersangka sedang berada di Jalan Sado tepatnya di depan masjid di pinggir jalan, langsung menuju lokasi dimaksud.
“Tim Siluman berhasil menangkap pelaku dan selanjutnya dibawa ke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp6.000 serta baju dan celana yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar Kompol Firdaus.
Kepada petugas, sambung Kompol Firdaus, pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan uang karena faktor ekonomi. Pelaku juga mengakui telah melakukan mencuri dengan cara bongkar rumah lebih dari satu kali.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









