Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kasus Jetty PT STS Telah Disanksi KKP

- Editorial Team

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, TRIBRATA TV

Menyikapi beredarnya sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik dan dinilai menyudutkan institusi Polri, Kepolisian Daerah Maluku Utara memberikan penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, menegaskan Polri sejak awal telah bertindak profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, dengan menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat melalui tahapan penyelidikan.

“Perlu kami sampaikan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bukanlah bentuk pembiaran ataupun penghentian perkara, melainkan proses untuk memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelas Kabidhumas, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, dalam dinamika pemberitaan yang beredar, terdapat framing yang seolah-olah menggambarkan Polri tidak menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan dinilai lalai dalam penegakan hukum. Padahal, secara faktual Polri telah melakukan pendalaman secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

BACA JUGA  Kapolri Tunjuk Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H.sebagai Kapolda Maluku Utara

“Penyelidikan justru merupakan wujud tanggung jawab Polri agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan pidana,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menemukan kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan dan lokasi tersebut telah berada dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemasangan garis pembatas di area jetty juga dilakukan oleh pihak KKP, bukan oleh Kepolisian sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose yang dilakukan pada Oktober 2025, KKP menetapkan PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Malut Gagalkan Peredaran 84 Saset Ganja di Halmahera Tengah

“Atas pelanggaran tersebut, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mencabut penghentian sementara kegiatan usaha melalui mekanisme resmi,” terang Kabidhumas.

Sejalan dengan itu, hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana di bidang pelayaran, melainkan merupakan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang.

Kabidhumas menegaskan kesimpulan tersebut menunjukkan adanya keselarasan antara hasil penyelidikan Polri dan penanganan hukum oleh KKP.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila Polri disudutkan seolah-olah mengabaikan penegakan hukum. Polri bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum, serta menghormati kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.

Polda Maluku Utara pun mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berimbang, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan persepsi publik.

BACA JUGA  Kapolda Malut Terima Silaturahmi Pengurus Suku Wayoli Halmahera Barat

“Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami berharap setiap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Kabidhumas. (Ali)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!