Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Kasus Jetty PT STS Telah Disanksi KKP

- Editorial Team

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sofifi, TRIBRATA TV

Menyikapi beredarnya sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik dan dinilai menyudutkan institusi Polri, Kepolisian Daerah Maluku Utara memberikan penjelasan terkait penanganan dugaan pelanggaran terminal khusus (jetty) milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur.

Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram Widarso, menegaskan Polri sejak awal telah bertindak profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum, dengan menindaklanjuti setiap informasi dan pengaduan masyarakat melalui tahapan penyelidikan.

“Perlu kami sampaikan penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bukanlah bentuk pembiaran ataupun penghentian perkara, melainkan proses untuk memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” jelas Kabidhumas, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, dalam dinamika pemberitaan yang beredar, terdapat framing yang seolah-olah menggambarkan Polri tidak menindaklanjuti persoalan tersebut, bahkan dinilai lalai dalam penegakan hukum. Padahal, secara faktual Polri telah melakukan pendalaman secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

BACA JUGA  Polairud Polda Malut Gelar Literasi Pesisir dan Aksi Bersih Pantai di Pastabulu

“Penyelidikan justru merupakan wujud tanggung jawab Polri agar setiap laporan masyarakat ditangani secara objektif dan tidak gegabah dalam menarik kesimpulan pidana,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menemukan kegiatan bongkar muat di terminal khusus PT STS telah dihentikan dan lokasi tersebut telah berada dalam penanganan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemasangan garis pembatas di area jetty juga dilakukan oleh pihak KKP, bukan oleh Kepolisian sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Kelautan Stasiun PSDKP Ambon dan hasil ekspose yang dilakukan pada Oktober 2025, KKP menetapkan PT STS terbukti melakukan pelanggaran administratif di bidang pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA  Wakapolda Malut Hadiri Peringatan Mayday di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park

“Atas pelanggaran tersebut, KKP telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp138.574.839 yang telah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta mencabut penghentian sementara kegiatan usaha melalui mekanisme resmi,” terang Kabidhumas.

Sejalan dengan itu, hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara juga menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana di bidang pelayaran, melainkan merupakan pelanggaran administratif yang telah ditangani oleh instansi berwenang.

Kabidhumas menegaskan kesimpulan tersebut menunjukkan adanya keselarasan antara hasil penyelidikan Polri dan penanganan hukum oleh KKP.

“Dengan demikian, tidak tepat apabila Polri disudutkan seolah-olah mengabaikan penegakan hukum. Polri bekerja berdasarkan fakta dan aturan hukum, serta menghormati kewenangan masing-masing institusi,” tegasnya.

Polda Maluku Utara pun mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif, proporsional, dan berimbang, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan persepsi publik.

BACA JUGA  Wakapolda Malut Pimpin Upacara HUT RI Ke-8

“Polri terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, namun kami berharap setiap kritik dibangun di atas fakta dan proses hukum yang sebenarnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tutup Kabidhumas. (Ali)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru