Makassar, TRIBRATA TV
Sejumlah pemilik lahan yang terdampak perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin hingga kini belum menerima ganti rugi, meski proses pengambilalihan lahan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Persoalan ini kembali mencuat seiring dengan meluasnya area bandara. Para pemilik lahan mengaku resah karena hak mereka belum dipenuhi, bahkan sebagian pemilik awal lahan tersebut telah meninggal dunia, sehingga kini perjuangan menuntut kejelasan pembayaran dilanjutkan oleh para ahli waris.
“Kami sudah menunggu bertahun-tahun. Orang tua kami pemilik tanahnya, tapi sampai wafat belum pernah menerima ganti rugi. Sekarang kami sebagai ahli waris hanya menuntut hak kami,” ujar salah satu perwakilan ahli waris, Senin (22/12/2025).
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah pemerhati warga miskin, yang kemudian bergerak melakukan pendampingan dan pengaduan. Mereka bahkan mengadukan persoalan ini kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Ir. Hj. Andi Nirawati, S.T dari komisi E.
Dalam pertemuan tersebut, anggota dewan berjanji akan menjembatani para ahli waris dengan pihak terkait, khususnya pemerintah dan otoritas Bandara Sultan Hasanuddin, agar permasalahan ganti rugi lahan dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Para ahli waris saat ini juga tengah mempersiapkan dokumen pendukung, berupa surat rincik tanah, sertifikat, serta penetapan ahli waris dari pengadilan setempat, sebagai dasar penguatan klaim kepemilikan lahan.
Anggota dewan yang menerima aduan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengupayakan pertemuan terbuka yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pihak bandara, para ahli waris pemilik lahan, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah dan status lahan bandara yang hingga kini belum terbayarkan.
“Saya akan berupaya mempertemukan semua pihak, agar persoalan ini menjadi terang dan tidak terus berlarut-larut. Hak masyarakat harus mendapat kepastian,” ujar anggota dewan tersebut.
Para ahli waris berharap adanya itikad baik dari pihak otoritas bandara dan pemerintah, sehingga ganti rugi lahan yang telah lama dinantikan dapat segera direalisasikan dan memberikan keadilan bagi keluarga pemilik lahan yang terdampak. (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









