Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota yang dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid berhasil menangkap pelaku jambret, kalung emas yang terjadi di Jalan Cirebon, Nomor 11 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Rabu (6/11/2024) sore lalu.
Pelaku berinisial ZAFL (29) terpaksa dihadiahi timas panas oleh petugas, karena mencoba melawan dengan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (22/11/2024) dinihari.
“Pelaku melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.I.K ,M. H, Jumat (22/11/2024).
Menurut pengakuan pelaku, kalung emas hasil jambretan itu dijualnya untuk judi online (Judol) .
“Barang hasil curiannya untuk judi online,” ungkapnya.
Tidak hanya cuma sekali, pelaku juga mengakui jika aksi jambretnya itu telah dilakukannya sebanyak 5 kali dan kebanyakan korbannya merupakan perempuan.
“Sudah 5 kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali sudah kami tangkap,” bebernya.
Usai dibawa berobat dari RS Bhayangkara Medan, dengan kaki tertatih – tatih, pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polsek Medan Kota. Akibat aksi nekat pelaku tersebut, ia pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









