Dor! Tekab Polsek Medan Kota Lumpuhkan Spesialis Jambret Kalung Emas

- Editorial Team

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota yang dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid berhasil menangkap pelaku jambret, kalung emas yang terjadi di Jalan Cirebon, Nomor 11 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Rabu (6/11/2024) sore lalu.

Pelaku berinisial ZAFL (29) terpaksa dihadiahi timas panas oleh petugas, karena mencoba melawan dengan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Jumat (22/11/2024) dinihari.

BACA JUGA  Walau Sudah Disurati Camat, Renovasi Ruko di J-City Tanpa SIMB Jalan Terus

“Pelaku melawan dan berusaha kabur saat dilakukan penangkapan, maka kami beri tindakan tegas,” sebut Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, S.I.K ,M. H, Jumat (22/11/2024).

Menurut pengakuan pelaku, kalung emas hasil jambretan itu dijualnya untuk judi online (Judol) .

“Barang hasil curiannya untuk judi online,” ungkapnya.

Tidak hanya cuma sekali, pelaku juga mengakui jika aksi jambretnya itu telah dilakukannya sebanyak 5 kali dan kebanyakan korbannya merupakan perempuan.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Berbagi Nasi Dalam Jumat Berkah

“Sudah 5 kali beraksi mencuri kalung emas, di Medan Kota baru sekali sudah kami tangkap,” bebernya.

Usai dibawa berobat dari RS Bhayangkara Medan, dengan kaki tertatih – tatih, pelaku selanjutnya digiring ke Mako Polsek Medan Kota. Akibat aksi nekat pelaku tersebut, ia pun dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Lumpuhkan Residivis Bongkar Rumah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru