Polisi Buru Pelaku Pemerkosa Anak Bawah Umur

- Editorial Team

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Polres Nias Selatan memburu tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Baseli Tafonao Alias Ama Dewi warga Desa Doli-Doli, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Korban sebut saja “Bunga” (13) yang masih pelajar di SMP Negeri 2 Idanotae, warga Desa Umbu Orahua, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara.

Diketahui, pencarian tersangka tersebut dilakukan oleh sejumlah personil Polsek Gomo yang dipimpin langsung Kapolsek Gomo pada Minggu, (21/11/2021).

BACA JUGA  Sekda Nias Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba

Polisi langsung mendatangi kediaman tersangka, namun tersangka tidak berada ditempat atau melarikan diri.

Sementara Kapolsek Gomo Ipda Johnson Sianipar kepada TRIBRATA TV mengatakan pencarian tersangka atas perintah intensif Kapolres Nias Selatan sejak penetapan tersangka dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan.

“Beberapa hari sebelumnya, sudah kita lakukan pencarian di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian tersangka, namun masih belum ditemukan keberadaan tersangka,” ujarnya.

Menilai yang bersangkutan (tersangka) tidak kooperatif dan mempersulit proses penyidikan maka Polres Nias Selatan sudah mencatat tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tambahnya.

BACA JUGA  Sekda Buka Sosialisasi Instruksi Bupati Nias Program Stop BABS

Ipda J. Sianipar menghimbau tersangka melalui pihak keluarganya agar cepat menyerahkan diri ke kantor polisi untuk mempermudah proses penyidikan.

Sedang ayah kandung korban, Lulumano Tafonao Alias Ama Seniman kepada TRIBRATA TV mengungkap tersangka sudah tidak berada dikediamannya sejak perbuatannya dilaporkan di Polres Nias Selatan.(F.Lase)

BACA JUGA  Sadis, Putri Kepala Desa Dibunuh Gara-gara Pilkades

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru