Surati Kejatisu, Minta Proses Pelaku Korupsi Dana Desa Bangun Rejo Labura

- Editorial Team

Minggu, 22 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Tidak puas atas jawaban dari pihak penegak hukum setempat, LSM LPPAS – RI Labuhanbatu Utara (Labura) kembali buat pengaduan atas adanya penyimpangan Dana Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura.

Pengaduan kali ini dilayangkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan.

“Kita akan laporkan kembali pelaku korupsi Dana Desa di Desa Bangun Rejo. Pengaduan ini rencananya akan saya antarkan langsung,” tegas Sekretaris LSM LPPAS RI Labura Indra Lubis kepada media online TRIBRATA TV, Minggu siang (22/11/2020).

BACA JUGA  Sambut HUT Bhayangkara Ke-76, Polsek Aek Natas Gelar Bakti Sosial

“Walau dana hasil korupsi telah dipulangkan ke Kas Desa, tapi yang kita harapkan lakukan tindakan hukum,” kata wartawan senior itu.

Dalam surat itu, lembaga tersebut meminta segera memeriksa kembali oknum Kepala Desa Bangun Rejo atas perilaku korupsi Dana Desa.

Menurutnya, pada laporan itu berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, dimana proyek pengerasan jalan sepanjang 1 kilometer di Dusun Aek Sordang, sama sekali tidak dikerjakan atau fiktip dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) 2019.

BACA JUGA  Muslimah Hebat Salurkan 280 Paket Sembako

Perlu diketahui, Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, telah mengembalikan Dana Desanya ke Kas Desa Bangun Rejo senilai Rp268.000.000.

Menurut informasi, dana yang dikembalikan diduga untuk proyek pengerasan jalan bersumber dari Dana Desa,(DD) dan pengembalian untuk pembelian 3 unit Laptop bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Dana hasil korupsi memang harus dikembalikan karena itu uang negara, setelah itu lakukan proses hukum kepada pelakunya”, pinta Sekretaris LSM LPPAS RI Labura tersebut. (erwin sipahitar)

BACA JUGA  Masyarakat Desa Sonomartani: Kami Butuh Perhatian

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru