Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh.
“Pelaku diketahui berinisial J (46), warga Kecamatan Simeulue Timur, diamankan Unit Resmob Polres Simeulue di wilayah Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.50 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPTU Putu Gede Ega P.
Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan kehilangan sepeda motor milik Zainuddin diterima pihak kepolisian.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Meulaboh. Kendaraan hasil curiannya berhasil dijual. Kemudian berpindah ke wilayah Calang untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya lagi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sefoyan, Kecamatan Simeulue Timur. Saat itu, korban baru pulang dari warung kopi dan masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumah miliknya.
Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran. Setelah memastikan kepada keluarga dan warga sekitar, korban pun melapor ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Genio warna merah hitam, handphone Samsung A04E, uang tunai Rp37.000, serta satu buah kunci pas ukuran 10–12.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simeulue, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari tim Resmob Polres Simeulue yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menjaga keamanan dan tindakan tegas setiap tindakan kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar Kasi Humas, Selasa (21/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan pakai kunci ganda, parkir di tempat aman, dan jika terjadi hal serupa segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









