Polres Simeulue Tangkap Pelaku Curanmor yang Lari ke Calang

- Editorial Team

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh.

“Pelaku diketahui berinisial J (46), warga Kecamatan Simeulue Timur, diamankan Unit Resmob Polres Simeulue di wilayah Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.50 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPTU Putu Gede Ega P.

Ia menjelaskan penangkapan pelaku setelah tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu sejak laporan kehilangan sepeda motor milik Zainuddin diterima pihak kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri ke wilayah Meulaboh. Kendaraan hasil curiannya berhasil dijual. Kemudian berpindah ke wilayah Calang untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Mengetahui hal tersebut, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” katanya lagi.

BACA JUGA  Terlibat Curanmor, Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis

Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sefoyan, Kecamatan Simeulue Timur. Saat itu, korban baru pulang dari warung kopi dan masih melihat sepeda motornya terparkir di teras rumah miliknya.

Namun keesokan harinya kendaraan tersebut sudah tidak ada ditempat parkiran. Setelah memastikan kepada keluarga dan warga sekitar, korban pun melapor ke Polres Simeulue untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci sepeda motor korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara dan kembali mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

BACA JUGA  Jadi Agen Sabu, Seorang Nenek Ditangkap Polres Simeulue

Dalam penangkapan tersangka Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Genio warna merah hitam, handphone Samsung A04E, uang tunai Rp37.000, serta satu buah kunci pas ukuran 10–12.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simeulue, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional dari tim Resmob Polres Simeulue yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.Hal ini menunjukkan komitmen Polres Simeulue dalam menjaga keamanan dan tindakan tegas setiap tindakan kejahatan di wilayah hukum kami,” ujar Kasi Humas, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA  Tujuh Bulan Diburu, Tersangka Ruda Paksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Simeulue

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Pastikan kendaraan pakai kunci ganda, parkir di tempat aman, dan jika terjadi hal serupa segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tutupnya. (M Zebua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB