Terlibat Curanmor, Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Residivis

- Editorial Team

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Polsek Bintan Utara Polres Bintan meringkus seorang residivis kasus pencurian RSS (21) yang berdomisili di Tanjung Uban. Tersangka RSS diringkus di Tanjung Balai Karimun usai mencuri sepeda motor, Minggu (14/1/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Sabtu (20/1/2024) membenarkan melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo kalau personelnya menangkap RSS beberapa hari lalu.

“Iya benar, personel kami menangkap tersangka RSS di Tanjung Balai Karimun karena diduga mencuri sepeda motor pada Jumat dini hari (12/1/2024)”, kata Kapolsek.

Aksi pencurian sepeda motor itu terekam kamera pemantau CCTV di TKP yaitu di depan Alfamart Jalan Imam Bonjol Tanjung Uban.

“Setelah kita menerima laporan dari korban Irfandi (22), selanjutnya personel memeriksa TKP dan melihat ada kamera pengawas (CCTV) di sekitar TKP, lalu personel mengamati rekamannya”, ujarnya.

BACA JUGA  Polres Ketapang Ciduk Pelaku Narkoba

“Dari hasil rekaman CCTV, kita sudah mengenal pelaku adalah RSS yang pernah kita tahan juga di Polsek Bintan Utara dalam kasus pencurian sebelumnya, personel langsung bergerak mencari keberadaan tersangka ”, lanjut Kapolsek.

Setelah diketahui keberadaan tersangka di Tanjung Balai Karimun, personel unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung memburu pelaku dan berkoordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun.

Tak butuh waktu lama untuk mencari tersangka di Tanjung Balai Karimun karena sudah dikenali oleh personel, tersangka ditangkap disebuah Kedai Kopi.

“Setelah tersangka kita amankan, tersangka kita bawa ke Tanjung Uban dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Bintan Utara,” ujarnya lagi.

BACA JUGA  Polisi Buru Dalang Ekspor Benih Lobster

“Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di depan Alfamart pada Jumat dini hari, sedangkan sepeda motor yang dicuri telah dijual kepada saudari J (40) seharga Rp800.000″, ungkap Kompol Suwitnyo.

Setelah tersangka diamankan selanjutnya tersangka menunjukkan sepeda motor yang dijual kepada saudari J, tersangka menunjukan tempat tinggal pembelinya juga masih di wilayah Tanjung Uban.

Setelah menemukan sepeda motor yang diambil tersangka RSS dari saudari J selanjutnya diamankan di Polsek Bintan Utara bersama dengan saudari J juga turut diamankan karena telah membeli sepeda motor hasil pencurian.

“Untuk tersangka RSS kita persangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan saudari J kita persangkakan dengan pasal 480 KU.H.P dengan ancaman 4 tahun penjara”, tandasnya. (m holul)

BACA JUGA  Kompetisi Higgs Domino, Boleh Asal Tak Ada Unsur Judi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB