Karo, TRIBRATA TV
Kembali, Satnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
Kali ini pengungkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Merek-Sidikalang Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada Jumat(03/05/2024) sekira pukul 16.45 WIB. Tersangka JS (39), warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing, mengungkapkan, pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.
“Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Adapun barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 gram, yang tersimpan didalam kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.
“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









