Miliki Sabu, Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap JS di Rumah Makan Desa Aek Popo Kecamatan Merek

- Editorial Team

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Kembali, Satnarkoba Polres Tanah Karo tangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Kali ini pengungkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Jalan Merek-Sidikalang Desa Aek Popo Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada Jumat(03/05/2024) sekira pukul 16.45 WIB. Tersangka JS (39), warga Desa Sarimattin Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry D.B Tobing, mengungkapkan, pihaknya mengamankan JS, yang merupakan target dikarenakan dari hasil penyelidikan, JS yang merupakan residivis kasus yang sama, kembali melakukan penyalah gunaan sabu di Kecamatan Merek.

BACA JUGA  Bawa 4 Paket Sabu, Warga Sei Lepan Diringkus Polisi

“Atas informasi dari penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya kami berhasil menangkap JS dengan barang bukti narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Adapun barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 0,05 gram, yang tersimpan didalam kertas warna putih dibalut dengan satu lembar uang pecahan Rp2 ribu, yang ditemukan dari kantung celana tersangka saat penangkapan.

BACA JUGA  Dalam 3 Pekan Polrestabes Medan Tangkap 145 Pelaku Kejahatan Jalanan

“Saat ini untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, JS sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

BACA JUGA  Kepergok Sekuriti Mikul Sawit, Warga Tanjung Garbus Kampung Diserahkan ke Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru