Merangin, TRIBRATA TV
Tim Macam Satresnarkoba Polres Merangin berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Tersangka A alias Dom (42) ditangkap di Dusun baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, Jum’at (22/09/2023).
Penangkapan tersebut bermula pada Selasa (19/09/2023) sekira pukul 14.00 WIB, ketika tim menyelidiki seorang TO (target operasi) kasus narkoba di wilayah Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Berbekal informasi yang akurat dari masyarakat akhirnya Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni S (20) dan ZZ (35). Dari keduanya Tim berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari A alias Dom. Selanjutnya tim Macan langsung melakukan pengejaran menuju Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir.
Setelah keberadaan tersangka dapat diketahui akhirnya Tim menangkap pelaku di sebuah pondok yang berada di tengah-tengah kebun karet. Saat diamankan Tim juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis shabu.
Untuk diketahui tersangka AR alias DOM sudah beberapa kali masuk ke dalam DPO perkara narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Merangin. Ketika diamankan Tim Macan berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat Bruto 16,80 gram, sekaligus 1 alat hisab shabu /Bong.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan DPO penyalahgunaan narkoba A alias Dom warga Desa Dusun Baru Kecamatan Tabir, beserta barang bukti berupa shabu dengan berat Bruto 16,80 gram sekaligus alat hisabnya, dan saat ini kami masih mendalami terkait dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,” ujar AKP Simsal.
Untuk saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif. tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsideir 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









