Hampir Dua Tahun Buron, DPO Kasus Persetubuhan Ditangkap Jatanras Polda Aceh

- Editorial Team

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, TRIBRATA TV

Tim gabungan Polda Aceh, Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitusalam akhirnya berhasil membekuk DPO (Daftar Pencarian Orang) tersangka kasus persetubuhan di bawah umur, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Desa Blang Tingkeum Kecamatan Seulimeun Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Reskrim Polresta Banda Aceh, Kanit Res Polsek Baitusalam yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi mengamanka Asn (18) warga Gampong Lamteuba Dro Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar yang buron lebih dari setahun.

BACA JUGA  3 Pejambret Diringkus Polisi dalam Sehari

Informasi diperoleh, setelah sekian lama mencari, petugas mendapat informasi tersangka sedang berada di rumah saudaranya. Tanpa membuang waktu petugas segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

Kepada TRIBRATA TV, Amin orangtua korban secara khusus menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Aceh dan jajarannya atas penangkapan tersebut.

BACA JUGA  Hendak Lari, Kurir Sabu 1 Kg Dilumpuhkan

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Aceh yang sudah bekerja keras selama beberapa minggu ini mengejar pelaku,” kata Amin, Jumat (2/10/2020).

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang turut memberikan perhatian atas kasus yang menimpa anaknya.

“Saya berharap, setelah tersangka ditahan kasusnya bisa segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi kami,” tandasnya. (red)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB