Kena Kibus, Bandar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

- Editorial Team

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Lama berkecimpung di dunia peredaran gelap narkotika membuat Sangkot Simamora (48) semakin betah.

Namun kebiasaanya itu tak
berlangsung lama. Sebab perbuatannya kandas setelah dijebloskan ke dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Personil Satnarkoba Tanjungbalai yang semula mengendus persoalan itu kemudian langsung bergerak dan melakukan penggrebekan.

Alhasil, pria dengan nama panggilan Nyak Angkot itupun berhasil ditangkap di rumahnya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Kamis (26/8/2021) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA  Dua Pelaku Pembusuran di Pallangga Ditangkap Polres Gowa

“Ia ditangkap di Jalan DTM Abdullah Lingkungan III Kelurahan TB. Kota III Kecamatan Tanjung Utara Kota Tanjungbalai,”katanya.

Informasi awalnya,tersangka SS alias NA (48) ini sering melakukan transaksi sabu.

“Begitu informasi itu personil langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan dirumah tersebut,” ujarnya.

Saat itu tersangka ini terlihat sedang duduk diruang tamu. “Tak butuh waktu lama, personil pun menggeledah dan hasilnya ditemukan barang bukti sebuah kotak jam tangan warna hitam disebelah kiri badannya.

Setelah dibuka ternyata didalamnya ada enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 24,17 gram dan satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering seberat 1,57gram,” ujarnya lagi

BACA JUGA  Dua Agen Jual Beli Chip Domino dan Satu Penjual Togel Digulung Polisi

Dalam penggledahan itu ditemukan juga dua unit timbangan digital, 5 plastik klip transparan kosong, ponsel merk Nokia warna biru, uang tunai Rp421.000, seperangkat alat hisap dan dua tas dompet warna hitam.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 entang Narkotika,”tutup Ahmad Dahlan.(Eko)

BACA JUGA  Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Emas Asia Dibekuk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru