Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lama berkecimpung di dunia peredaran gelap narkotika membuat Sangkot Simamora (48) semakin betah.
Namun kebiasaanya itu tak
berlangsung lama. Sebab perbuatannya kandas setelah dijebloskan ke dalam jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Personil Satnarkoba Tanjungbalai yang semula mengendus persoalan itu kemudian langsung bergerak dan melakukan penggrebekan.
Alhasil, pria dengan nama panggilan Nyak Angkot itupun berhasil ditangkap di rumahnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Kamis (26/8/2021) mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Ia ditangkap di Jalan DTM Abdullah Lingkungan III Kelurahan TB. Kota III Kecamatan Tanjung Utara Kota Tanjungbalai,”katanya.
Informasi awalnya,tersangka SS alias NA (48) ini sering melakukan transaksi sabu.
“Begitu informasi itu personil langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengepungan dirumah tersebut,” ujarnya.
Saat itu tersangka ini terlihat sedang duduk diruang tamu. “Tak butuh waktu lama, personil pun menggeledah dan hasilnya ditemukan barang bukti sebuah kotak jam tangan warna hitam disebelah kiri badannya.
Setelah dibuka ternyata didalamnya ada enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 24,17 gram dan satu bungkus plastik berisikan daun ganja kering seberat 1,57gram,” ujarnya lagi
Dalam penggledahan itu ditemukan juga dua unit timbangan digital, 5 plastik klip transparan kosong, ponsel merk Nokia warna biru, uang tunai Rp421.000, seperangkat alat hisap dan dua tas dompet warna hitam.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 entang Narkotika,”tutup Ahmad Dahlan.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









