Dua Pencuri Barang Senilai Rp500 Juta Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 22 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku bongkar rumah di Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, Senin (21/9/2020).

Tersangka berinisial A (39) warga Jalan Tusam No 11 Kelurahan Gaharu, Medan Timur dan rekannya F N (43) warga Jalan Gaharu Komplek PJKA Kelurahan Gaharu, Medan Timur.

Kapolsek Medan Timur Kompol M.Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan pembobolan itu terjadi pada tanggal 18 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA  Polsek Medan Area Tangkap Pencuri Motor yang Resahkan Warga

“Kedua tersangka mencuri 11 buah pintu, 7 buah kusen jendala, 20 buah balok penyangga dan 1 set genset besar dengan kerugian sekitar Rp500 juta, “kata Iptu ALP Tambunan.

Tim Reskrim Polsek Medan Timur menangkap kedua pelaku di kawasan Jalan Timor, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Menurutnya,usai petugas menerima Laporan Polisi Nomor : LP/635/IX / 2020 /Restabes Medan/Sek Medan Timur,tanggal 20 September 2020 atas nama Johnny Alex Mauliater, pada tanggal 21 September 2020 diperoleh informasi pelaku sedang terpantau berada di Jalan Tusam Kelurahan Gaharu, Medan Timur dan Jalan Gaharu Komplek PJKA.

BACA JUGA  Bawa 8 Kg Sabu dan 4.370 Pil Ekstasi, 2 Warga Sanggau Diciduk Polda Kalbar

Tekab langsung menuju lokasi dan menangkap keduanya. Kepada petugas kedua tersangka mengaku aksi pencurian itu baru pertama kali mereka lakukan.

“Kepad kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” pungkas Iptu ALP Tambunan. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Polisi Tangkap 18 Pelaku Tawuran di Jalan Manggarupi Gowa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!