Bawa 8 Kg Sabu dan 4.370 Pil Ekstasi, 2 Warga Sanggau Diciduk Polda Kalbar

- Editorial Team

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menangkap 2 pengedar narkoba di Entikong pada Minggu (19/2/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong menangkap 2 laki-laki inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan Desa Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

BACA JUGA  Polsek Torgamba Labusel Bekuk 3 Tersangka Narkoba

“Keduanya merupakan warga Sekadau,” jelas Kabid Humas, Senin (20/2/2023).

Menurutnya saat digeledah, tim mendapatkan 8 bungkus plastik merek Harvest Organic yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

“Kita temukan 8 kilogram sabu dan 4.370 butir pil ekstasi. Namun kita akan cek laboratorium untuk memastikan barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi,” tutur Kabid Humas.

BACA JUGA  Diamankan Polisi, Pengguna Narkoba Gagal CK

Menurut Petit pengungkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

“Ya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya, untuk itu mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami,” Tutup Kabid Humas Polda Kalbar.
(Rahmad.s)

BACA JUGA  5 Jam Jalan Kaki, Polisi Temukan 2 Hektar Ladang Ganja

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru