Polres Asahan Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Asal Aceh

- Editorial Team

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Ganja Kering seberat 130 Kg asal Aceh berikut seorang pelaku, berinisial R (23) berhasil diamankan Polres Asahan.

Pengungkapan ini memastikan gagalnya peredaran ganja yang rencana awal akan dibawa ke Provinsi Lampung oleh warga Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh itu.

“Pengakuan pelaku rencananya mau dibawa ke Lampung. Pelakunya 2 orang, namun satu orang teman pelaku berhasil kabur,” ujar Kapolres Asahan AKBP Afhdal Junaidi SIK dalam pers rilis, Senin (22/07/2024) sore di Mapolres Asahan.

Dikatakan Afdhal, pengungkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi yang menyebut ada satu unit mobil Terios warna putih membawa Ganja akan melintas di wilayah hukum Polres Asahan, Jumat (19/07/2024) lalu.

BACA JUGA  Bandar Narkoba Ditembak Mati Polisi

Mendapat info itu, pihaknya langsung melakukan pemantauan di sepanjang Jalan yang diduga akan dilewati pelaku.

Tak lama, hari itu juga, mobil yang dicurigai melintas di wilayah hukum Polsek Air Batu. Selanjutnya dilakukan pengejaran ke Jalinsum menuju wilayah Polsek Pulau Raja.

“Namun tak jauh dari Mapolsek Pulau Raja, mobil tersebut mengalami laka lantas. Trus dikejar. Gitu diberhentikan, di sekitar Dusun VI Desa Manis Kecamatan Pulau Rakyat, di dalam mobil didapati 4 karung berisi ganja yang dipaket dalam 130 ball. Namun seorang pelaku, dipanggil dengan Om Pay berhasil kabur. Saat ini masih dikejar tim gabungan,” ungkap Afdhal.

BACA JUGA  Poldasu Tangkap Kurir Narkoba, Sita 89 Kg Sabu, 48.418 Ekstasi, Senjata AK47, M16 dan 150 Peluru

“Pengakuan pelaku, mereka diupah Rp20 juta. Pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” akhir Afdhal.

Amatan di lokasi, pres rilis dihadiri perwakilan Pemkab Asahan, perwakilan PN Kisaran, perwakilan Lanal Tanjung Balai-Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan.

BACA JUGA  Sakit Hati Dipecat, Pria Ini Ancam Majikan Pakai Pistol Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru