Surabaya, TRIBRATA TV
Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (10/8/2020) dini hari menembak mati seorang bandar narkoba karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Tersangka adalah V (25) warga kawasan Wonokromo, Surabaya, saat diminta menunjukan rumah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan barang di daerah Porong Sidoarjo.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, tersangka adalah bandar narkoba jaringan yang ditangkap sebelumnya.
“Dari hasil pengembangan kemarin yang telah diamankan, kami mendapat profil pengedar sekaligus bandar besarnya,” terang Memo.
Hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka V, kemudian mendapat save house (Rumah aman), yang dijadikan gudang dibeberapa tempat.
“Saat melakukan penggeledahan gudang dikawasan Porong, tersangka diminta membuka tas berisi narkoba, disana tersangka mencabut senjata dan berusaha menyerang anggota,” tambahnya.
Karena membahayakan keselamatan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur hingga tersungkur.
“Karena sangat membahayakan anggota, dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, dan saat tersangka menghembuskan nafasnya saat perjalanan ke rumah sakit,” papar Memo lebih lanjut.
Disinggung barang bukti yang diamankan, Memo menyatakan hingga saat ini anggotanya masih melakukan penghitungan dibeberapa lokasi yang dijadikan gudang.
“Saat ini masih kami kumpulkan barang buktinya, nanti akan dijelaskan secara detail oleh Bapak Kapolres,” pungkasnya.
(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









