Takalar, TRIBRATA TV
Warga Kabupaten Takalar di dua kelurahan, Merdekaya (Kecamatan Pattallassang) dan Patte’ne (Kecamatan Polongbangkeng Selatan), merasa dirugikan karena pemasangan tiang telekomunikasi diduga tanpa izin resmi.
Tiang-tiang ini dibangun PT. Bangtelindo dan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel).
Protes warga bermula dari cara kerja di lapangan yang terkesan serampangan. Penanggungjawab lapangan, Sigit yang dikonfirmasi hanya menunjukkan foto dalam HP nya tertuliskan surat izin dari Desa Moncongkomba ABD Basir, bukan dari Kelurahan Patte’ne atau Merdekaya yang terdampak langsung. Hingga kini, bukti perizinan sah dari pihak berwenang di Takalar belum dapat diperlihatkan.
Sementara Lurah Merdekaya, Hamsari Nyau, menyebutkan adanya kekesalan warga. “Kami sangat terganggu dengan pemasangan tiang-tiang ini dan merasa tidak dihargai perusahaan. Mereka main pasang saja tanpa izin atau pemberitahuan sebelumnya,” tegasnya.
Proyek ini merujuk pada dokumen “IZIN INSTALASI FASILITAS TELEKOMUNIKASI” bernomor 032/BT-KTI/VI/2025 yang diterbitkan pada Juni 2025. Uniknya, izin tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Moncongkomba, padahal pemasangan tiang berlangsung di kelurahan lain.
Izin ini diberikan kepada PT. Bangtelindo sebagai Mitra Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jaringan Telekomunikasi PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkomsel).
Pemasangan infrastruktur telekomunikasi wajib mematuhi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah setempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi serius, seperti masalah hukum, penghalangan akses pejalan kaki dan kendaraan, gangguan infrastruktur lain, risiko keselamatan (tiang roboh atau korsleting listrik), hingga merusak estetika lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diminta untuk segera menindaklanjuti hal ini.
“Kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut dan semakin banyak tiang ilegal yang dipasang. Ini demi kenyamanan dan keamanan kita bersama,” tutup salah satu tokoh masyarakat setempat, menyuarakan harapan kolektif warga Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









