‎Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Bypass Siborongborong, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi ‎

- Editorial Team

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

‎Ombudsman Sumatera Utara menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dalam proses ganti rugi lahan warga terkait pembangunan Jalan Bypass Siborongborong.

‎Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menyampaikan pihaknya telah mempertemukan langsung jajaran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan warga Desa Lobu Siregar I yang menuntut hak ganti rugi dan lahan mereka yang terdampak proyek tersebut.

‎”Pertemuan ini bertujuan untuk mengonfrontir kedua belah pihak agar persoalan menjadi jelas,” ujar Herdensi kepada wartawan di Medan, Rabu (22/4/2026).

‎Dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (14/4/2026), Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak, menjelaskan, pemerintah telah menerima dokumen penyerahan lahan dari warga.

‎Menurut Dalan, proses itu didahului dengan musyawarah bersama warga dan pemerintah desa pada 21 Desember 2024. Ia menyebut, sejumlah pertemuan telah digelar untuk meredam gejolak di masyarakat, hingga akhirnya warga menyerahkan lahan melalui mekanisme berjenjang dari desa ke bupati, kemudian diteruskan ke Kementerian PUPR sebagai dasar pelaksanaan pembangunan.

‎”Lahan yang dinyatakan clear dan telah disetujui masyarakat kemudian diserahkan secara resmi. Sosialisasi terakhir dilakukan pada 2 Desember 2024 di kantor kepala desa,” jelasnya.

‎Namun, Ombudsman mempertanyakan adanya pemberian uang sebesar Rp800 ribu kepada sekitar 50 warga terdampak yang disebut sebagai “pago-pago”. Dalan mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.

‎Sementara itu, Kepala Desa Lobu Siregar I, Rudi Tampubolon, mengungkapkan, sejak awal dirinya telah menyarankan agar dilakukan ganti rugi kepada warga. Ia juga mengakui adanya penolakan dari sejumlah warga sebelum pembangunan dimulai.

‎”Awalnya ada dua warga yang menolak, yakni Nelson Manurung dan Suttan Sianipar, kemudian diikuti warga lainnya,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, penolakan warga bahkan berdampak pada fisik pembangunan jalan. Salah satu sisi jalan menuju Bandara Silangit tidak dilengkapi drainase karena warga tidak mengizinkan lahannya digunakan.

‎”Kalau dilihat di lapangan, ada satu sisi jalan yang tidak dibangun drainase karena warga menolak saat itu,” katanya di hadapan Wakil Bupati dan Ombudsman.

‎Rudi juga mengungkapkan, setelah perdebatan panjang, sekitar 50 warga akhirnya menerima uang sebesar Rp800 ribu per orang sebagai bentuk “pago-pago” agar pembangunan tetap berjalan. Padahal, dalam rapat sebelumnya disepakati nominal Rp1 juta, namun dipotong Rp200 ribu untuk biaya konsumsi. Ia menyebut, dana tersebut berasal dari kontraktor proyek.

BACA JUGA  ‎Ombudsman Sumut Minta BPJSTK Cairkan JHT PPPK Paruh Waktu Kota Medan

Lahan dan tanaman milik 4 keluarga (KK) yang dirampas pemerintah di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) belum di ganti rugi menjadi sorotan publik.

‎Diketahui bersama, lahan seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat KK tersebut tidak pernah dibayarkan di era Bupati Nikson Nababan. Tidak hanya lahan, tanaman dan rumah warga yang rusak sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Tapanuli Utara.

‎Pada Selasa (14/4/2026) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersama Pemkab Taput menggelar rapat untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman. Namun, sayang Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat tidak hadir dalam pertemuan itu. Jonius hanya mengutus Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan beserta jajaran.

BACA JUGA  Terkait Belum Bayar Ganti Rugi Lahan Pembagunan Jalan By Pass Siborongborong, Begini Kata Bupati Taput

‎Ketidakhadiran Bupati Taput dalam pertemuan penting itu, justru menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, sebab pertemuan tersebut sangat penting dihadiri langsung oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berwenang untuk menetapkan kebijakan APBD.

‎Usai pertemuan kurang lebih 3 jam, Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan mengaku ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang kemudian akan diserahkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

‎Dari penjelasan Pemkab Tapanuli Utara yang dipaparkan mantan Kadis PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak kronologis pembangunan proyek nasional tersebut telah terjadi dugaan pelanggaran maladministrasi sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak ganti rugi.

‎Metode pendekatan dan sosialiasi sebelum dilakukan pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, menurut klaim Dinas PUPR, Pemkab Taput dalam menyerahkan lahan memiliki keterbatasan, karena ada beberapa lahan diserahkan untuk proyek tersebut untuk digunakan demi mempercepat pelaksanaan.

‎Sebelumnya, warga menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut. Berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang melibatkan Muspika, Kejaksaan, TNI, Polri, pemerintah desa dan masyarakat, tercatat sejumlah lahan milik warga yang belum diganti rugi.

‎Diantaranya milik Surtan Sianipar seluas 546,40 meter persegi, Polen Siburian 462,17 meter persegi, Nelson Manurung 37,50 meter persegi, dan Thomson Sianipar 196,00 meter persegi. Total luas lahan dan tanaman yang belum menerima ganti rugi mencapai 1.242,07 meter persegi. (Bon)

BACA JUGA  ‎Lahan Milik Polen Siburian Diambil 'Paksa' Pemerintah untuk Bangun Jalan Bypass Siborongborong Tanpa Ganti Rugi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru