Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Sejak dimulai pembangunan Jalan Bypass Siborongborong di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2 Agustus 2024 silam, Pemkab Taput hingga kini Senin (9/3/2026) belum sepenuhnya membayar ganti rugi lahan dan tanaman milik warga, korban kesewenang-wenangan proyek pemerintah.
Kepada wartawan, Polen br Siburian, pemilik lahan menuturkan lahan miliknya yang turun temurun dari leluhurnya itu dijadikan ladang pertanian yang berada di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong beralih fungsi menjadi jalan aspal.
Polen mengaku proyek pembangunan Jalan Bypass Siborongborong terkesan dipaksakan dan mengabaikan hak-hak masyarakat sebagaimana telah dijamin undang-undang di negara ini.
Tidak hanya itu, dari awal pembangunan, warga telah mengendus adanya dugaan ketidakadilan yang terjadi. Pasalnya, sebagian warga diberikan dispensasi ganti rugi lahan dengan harga bervariasi. Sementara warga lainnya, seperti Polen br Siburian malah tak pernah diberikan ganti rugi.
”Dari awal warga telah menaruh curiga. Bagaimana mungkin proyek pemerintah berjalan tanpa persetujuan kami sebagai pemilik lahan? Dan kenapa sebagian lahan masyarakat diganti rugi dan sebagian lagi tidak sama sekali dibayar? Saat itu uda kubilang kalau kebun kami diambil, silakan tapi harus diganti rugi, tapi sampai saat ini tidak ada saya,” ujar pemilik lahan Surtan Sianipar, Minggu (8/3/2026).
Dalam hal ini, Surtan mengatakan sudah lelah menuntut haknya kepada pemerintah. Meski upaya dia memperjuangkan hak tersebut kerab “dipinpong” untuk memperoleh hak ganti rugi dari lahan dan tanaman miliknya diduga kuat telah dirampas paksa oleh pemerintah.
”Mohon dibayar ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass kepada kami. Pembangunan telah selesai namun ganti rugi belum dibayar hingga hari ini,” katanya.
“Inilah kami 4 keluarga di Desa Lobu Siregar 1, Dusun Lumban Julu Pohan yang merasa terzalimi bahwa tanah kami “dirampas” dan “dirampok” pemerintah tanpa ganti rugi. Kami sudah memohon dan sudah bersurat ke semua instansi terkait, sampai detik ini tak ada tanggapan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Surtan.
Awalnya, lanjut Surtan, hendak dibuat jalan proyek pembangunan Jalan Nasional, dan juga masyarakat mendukung program tersebut dengan catatan tanah dan tanaman diganti rugi, namun sampai saat ini belum diganti rugi oleh pemerintah.
Nelson Manurung, pemilik lahan, mengaku menderita menjadi miskin akibat tidak ada perhatian pemerintah. Lahan dan tanaman milik Nelson di Desa Lumban Julu, Dusun Lumban Julu hingga saat ini sudah lelah menunggu ganti rugi dari pemerintah.
“Adapun alasan kami minta ganti rugi karena lahan kami dipakai untuk pembuatan Jalan Siborongborong By Pass. Ada beberapa keluarga di sini, selain ganti rugi tanah, waktu pembuatan Jalan rumah saya juga rusak jebol dari atas sampai bawah, padahal kalau dipikir-pikir rumah,” ungkap Nelson Manurung.
Karena belum ada ganti rugi, Nelson memohon kepada Bupati Tapanuli Utara Jonius TP Hutabarat, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Presiden Prabowo Subianto untuk memperhatikan nasib mereka serta memberi ganti rugi kepada keluarganya.
“Jalan sudah jadi lebih dari satu tahun, tapi ganti rugi tetap tidak ada sampai hari ini, apakah kami karena masyarakat kecil jadi tidak dianggap apapun,” kata Nelson berurai airmata.
Diketahui, proyek pembangunan Jalan By Pass Siborongborong ini merupakan pembangunan tahap IV tanggal 2 Agustus 2024, dengan nilai kontrak Rp 36 milliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2024.
Saat ini pembangunan jalan selesai dan akses telah digunakan masyarakat umum, meskipun ganti rugi belum dilakukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen br Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama.
Sebelumnya, Pemkab Taput terkesan “buang badan” karena dianggap proses ganti rugi lahan itu terjadi pada pemerintahan yang lama dimasa eks Bupati Nikson Nababan.
Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengakui bahwa ganti rugi lahan dan tanaman terhadap milik warganya memang belum ada sampai saat ini. Alasan tidak ada ganti rugi karena tak ditampung dalam APBD saat ini.
“Sampai sekarang belum ada ganti rugi, karena kami tidak ada penampung itu (anggaran). Itu kan pemerintahan yang lama, jadi kami tidak ada menampung itu,” ujar Bupati Taput via telepon menjawab wartawan.
Ia menyampaikan bahwa dalam pemerintahan yang dipimpinnya saat ini anggaran pembayaran ganti rugi yang dituntut warga tidak masuk dalam penganggaran serta perencanaan oleh Pemkab Taput.
Jika pun dimasukkan dalam penganggaran, imbuhnya, tidak dapat diputuskan sendiri.
“Kecuali ini menjadi apa kan (ada di penganggaran, perencanaan). Kalau dari Pemkab kan ini gak bisa saya putuskan sendiri, harus rapat karena ini masalah uang negara,” lanjut eks Kapolres Taput itu.
Lanjut Bupati, persoalan ganti rugi lahan dan tanaman milik warganya tersebut akan dirapatkan kembali dengan berbagai pihak, termasuk meminta petunjuk dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) apakah bisa dianggarkan. Selain itu, ia juga akan melihat data dan nominatifnya berapa jumlahnya.
”Jadi harus dirapatkan, nanti diminta petunjuk dengan BPKP karena ini kejadian kan sudah lama, apakah bisa (dianggarkan). Kita harus ada datanya sama angka nominatifnya berapa, kan harus jelas,” tukas Bupati eks anggota DPRD Sumut ini.
Ia juga berjanji akan mempertayakan perihal tersebut kepada petugas inspektorat yang menangani masalah ini sebelumnya.
“Makanya saya tanya nanti sama inspektorat yang menangani sebelumnya,” kata dia (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








