Medan, TRIBRATA TV
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan pelanggaran maladministrasi dalam pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai honorer/THL yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi lewat rilis tertulis yang diterima TRIBRATA TV, Kamis (12/3/2026).
Ombudsman menyimpulkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat.
Dalam laporannya, pelapor menyampaikan, menurut keterangan BPJS Ketenagakerjaan permohonan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dapat dilakukan karena status pelapor tidak berhenti bekerja pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan dari yang semula pegawai honorer/THL menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor: 500.15.14.2/10893 tentang Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi PPPK Paruh Waktu.
Atas hal itu, Ombudsman menilai dengan berakhirnya status THL pelapor, maka hal ini telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai THL sebagaimana dimaksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022.
Kata Herdensi, dari serangkaian pemeriksaan oleh Ombudsman menilai bahwa penolakan pencairan JHT yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Medan bertentangan dengan fakta dilapangan, karena ternyata BPJSTK telah mencaikan dan JHT kepada sebagian PPPK Paruh Waktu di masing-masing OPD.
Oleh sebab itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk menindaklanjuti dan memproses permohonan pencairan JHT secara penuh para PPPK Paruh Waktu Kota Medan, serta melakukan koordinasi kepada masing-masing OPD terkait teknis pengurusan pencairan JHT secara penuh kepada para PPPK Paruh Waktu Kota Medan.
Tak hanya itu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan para Pimpinan OPD untuk mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL kepada PPPK Paruh Waktu pada OPD masing-masing dan mengaktifkan serta mendaftarkan kembali kepesertaan Jaminan Sosial para PPPK Paruh Waktu Kota Medan pada BPJS Ketenagakerjaan apabila pencairan JHT secara penuh para PPPK Paruh Waktu Kota Medan telah diselesaikan.
Sekedar diketahui, Maladministrasi adalah perilaku melawan hukum, etika, dan kelalaian dalam pelayanan publik oleh penyelenggara negara (pemerintah/BUMN/swasta) yang merugikan masyarakat secara materiil maupun immateriil. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









