15 Kilo Sabu dan 60 Ribu Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satuan Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti berupa 60.500 pil ekstasi dan 15 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus dengan air mendidih, Rabu (22/4/2020).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di depan gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, kuasa hukum tersangka dan disaksikan para tersangka. Salah seorang tersangka ditembak mati karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat pengembangan.

Para tersangka tersebut diantaranya berinisial AY (22) warga Air Joman, Silau Baru, blok 4, Kabupaten Asahan,yang tewas, WY (24) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Mabar, Kol Yos Soedarso, lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Medan Labuhan.

BACA JUGA  Tikam 42 Tusukan, 3 Begal Sadis Diringkus Polisi

Dari keempat tersangka ini disita 15 kilogram sabu-sabu.Penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka dari rumah kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

BACA JUGA  Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 5 Anggota Geng Motor Lukai Korban

“Jadi dari hasil interogasi, keempatnya mengaku hanya bertugas menyimpan 15 kilo sabu sedangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Paklek, sementara tersangka WY ditugaskan sebagai kurir narkoba,”ucap AKBP Sugeng Riyadi.

Lanjutnya lagi, selain sabu 15 kilogram dan 60.000 ekstasi juga ditambah 500 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka YS dan FA. Dari enam tersangka dan barang bukti ini selanjutnya untuk penetapan status sita barang bukti sudah ada, maka barang bukti itu harus dimusnahkan.

“Nanti yang kita ajukan ke pengadilan adalah sample dari barang bukti yang dimusnahkan. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 6 kasus. (zak)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Musnahkan 19 Kg Sabu dan 37.637 Butir Ektasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru