Medan, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polrestabes Medan musnahkan barang bukti berupa 60.500 pil ekstasi dan 15 kilogram sabu-sabu dengan cara direbus dengan air mendidih, Rabu (22/4/2020).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di depan gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, kuasa hukum tersangka dan disaksikan para tersangka. Salah seorang tersangka ditembak mati karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas pada saat pengembangan.
Para tersangka tersebut diantaranya berinisial AY (22) warga Air Joman, Silau Baru, blok 4, Kabupaten Asahan,yang tewas, WY (24) warga Jalan Garu 6, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, NB (17) warga Jalan Mabar, Kol Yos Soedarso, lingkungan 4, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, RK (19) warga Jalan Griya Martubung, Medan Labuhan.
Dari keempat tersangka ini disita 15 kilogram sabu-sabu.Penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap empat tersangka dari rumah kosnya di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
“Jadi dari hasil interogasi, keempatnya mengaku hanya bertugas menyimpan 15 kilo sabu sedangkan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Paklek, sementara tersangka WY ditugaskan sebagai kurir narkoba,”ucap AKBP Sugeng Riyadi.
Lanjutnya lagi, selain sabu 15 kilogram dan 60.000 ekstasi juga ditambah 500 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka YS dan FA. Dari enam tersangka dan barang bukti ini selanjutnya untuk penetapan status sita barang bukti sudah ada, maka barang bukti itu harus dimusnahkan.
“Nanti yang kita ajukan ke pengadilan adalah sample dari barang bukti yang dimusnahkan. Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 6 kasus. (zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









