5 Kg Sabu Direbus Kombes Yemi Mandagi

- Editorial Team

Senin, 22 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sebanyak 5.070,3 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu dimusnahkan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIk dengan cara direbus, Senin (22/3/2021).

Pemusnahan barangbukti yang digelar dilapangan depan kantor Satnarkoba Polresta Deli Serdang ini dihadiri Dandim 0204/DS Letkol Kav Jackie Yudhantara, Bupati Deliserdang diwakili Asisten II, Putra Manalu, Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK, Perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Perwakilan Lapas Lubuk Pakam dan para awak media.

BACA JUGA  Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Psikotropika

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satnarkoba saat menangkap dua tersangka berinisial M dan JAS di jembatan flyover Tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

“Sabu ini dimusnahkan dan sisanya akan dijadikan sebagai barang bukti dipersidangan,” sebut Kombes Pol Yemi Mandagi.

Kombes Pol Yemi Mandagi Sik menyebutkan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Mari kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba yang sangat marak dan meresahkan masyarakat bukan hanya diwilayah Deli Serdang saja ,” ujarnya.

BACA JUGA  Desember 2023-Maret 2024, Polresta Deli Serdang Tangkap 167 Tersangka Narkoba

Pantauan dilokasi, proses pemusnahan barang bukti itu dimulai Kapolresta dengan memasukkan satu bungkus kemasan teh berisi butiran kristal putih ke dalam panci yang berisi air mendidih selanjutnya diikuti oleh Dandim 0204 DS Letkol Kav Jackie Yudhantara dan pejabat lainnya hingga selesai.

Selanjutnya, usai memusnahkan seluruh barang bukti narkoba itu, air rebusan kemudian dibuang. (Yan)

BACA JUGA  Dikibusi, Pengedar Sabu Asal Langkat Diringkus Polisi Aceh

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru