Diduga Bermasalah, Jual Beli Mobil di Palembang Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Dugaan permasalahan administrasi dalam transaksi jual beli satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2012 warna putih BG 1894 ZF berujung laporan ke pihak kepolisian.

Transaksi awal terjadi pada 26 Maret 2025 di kantor PT Gadai Rejeki Mandiri yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng, Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Proses negosiasi dan pelunasan disaksikan petugas internal perusahaan serta rekan pembeli, Sepriadi.

Setelah pembayaran dinyatakan lunas, dokumen kendaraan berupa BPKB, STNK, faktur serta unit mobil diserahkan kepada pembeli tanpa adanya kecurigaan.

BACA JUGA  Edi Triono Nakhoda Baru DPD PJS Sumsel

Mobil tersebut kemudian dijual kembali oleh Jon kepada Mulyadi pada 14 April 2025. Selama digunakan oleh Mulyadi, kendaraan tersebut tidak menimbulkan permasalahan.

Namun pada Jumat 20 Februari 2026, Mulyadi didatangi oleh kolektor dari pihak leasing yang menyatakan kendaraan tersebut masih dalam status cicilan.
Mendengar hal tersebut, pemilik kendaraan sontak terkejut karena merasa BPKB kendaraan tidak pernah diagunkan atau dipinjamkan ke pihak leasing.

BACA JUGA  Danlanal Palembang Olahraga Futsal Bersama Seluruh Instansi Maritim se Sumsel

Merasa janggal, pihak pembeli kemudian melakukan klarifikasi ke Polsek Sukarami. Dari hasil pengecekan awal, muncul dugaan adanya permasalahan administrasi, termasuk indikasi dokumen kendaraan bermasalah.

Merasa dirugikan, para pihak akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. (Mulyadi)

BACA JUGA  Dendam Lama, Tetangga Tikam Pedagang Pasar Hingga Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru