Dendam Lama, Tetangga Tikam Pedagang Pasar Hingga Tewas

- Editorial Team

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Kurang dari 24 jam, tim Gasak 134 Reskrim Polsek Sako Palembang, Sumsel berhasil menangkap pembunuh yang sempat heboh di media sosial di Jalan Siaran Lorong Perintis Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sabtu (18/12/2021).

Pelaku bernama Suhadi (33) warga Jalan Siaran Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang merupakan teman korban yang sudah lama menyimpan dendam pada korban.

Sementara korban, Evan Hardiansyah (32) adalah tetangga pelaku yang rumahnya tidak berjauhan dari rumah pelaku. Korban kesehariannya adalah pedagang di Pasar Mandiri Perumnas Sako Palembang.

BACA JUGA  Polresta Pontianak Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan yang Viral di Medsos

Dalam konferensi pers, Kapolsek Sako AKP Evial Kalza menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku bertemu dengan korban pada Jum’at (17/12/2021) pukul 22:00 WIB di pasar dan saling bersenggolan, lantas pelaku mengajak korban berkelahi.

“Pelaku saat itu merasa kalah waktu berkelahi dengan korban, lantas pulang kerumah mengambil pisau dapur, kemudian mendatangi lagi korban dan menikam korban sebanyak enak kali,” ujar Kapolsek, Senin (20/12/2021).

“Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban sempat di bawa kerumah sakit M. Husein Palembang. Tetapi, nyawa korban tidak bisa tertolong lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir

“Barang bukti yang kita amankan berupa, pisau, baju saat kejadian, celana jeans dan sepatu bot,” ujar AKP Eva.

“Pelaku kita tangkap sebelum 1×24 jam di Jalan Maskarebet kecamatan Sukarame Palembang saat sedang melarikan diri,” imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pelaku mengaku memang sudah lama memendam dendam pada korban.”Lima tahun lalu korban pernah menuduh saya mencuri ponsel, sejak saat itu saya dendam nian dengan korban,” ujar Suhadi. (Suherman)

BACA JUGA  Pura-pura Beli Rokok, Pria ini Larikan Motor Pemilik Warung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru