‎Elydya Kristina Simanullang Ajukan Uji Materiil ke MK Ketentuan Penetapan Status Bencana Nasional

- Editorial Team

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

‎Elydya Kristina Simanullang, seorang mahasiswa korban langsung bencana alam di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara mengajukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terhadap UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

‎Elydya Kristina Simanullang bergabung sebagai pemohon uji materiil nomor 261/PUU-XXIII/2025. Dia tidak sendirian, namun ada enam (6) pemohon lain yang mengajukan uji materill pasal-pasal tersebut.

‎Adapun pemohon itu antara lain; Elydya Kristina Simanullang (Pemohon I), Doris Manggalang Raja Sagala (Pemohon II), Jonswaris Sinaga (Pemohon III), Robinar V.K. Panggabean (Pemohon IV), Amudin Laia (Pemohon V), Roy Sitompul (Pemohon VI), dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon VII).

‎Para pemohon mengaku bahwa pihaknya memiliki hak konstitusional untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007.

‎Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (22/01/2026) oleh TRIBRATA TV, pemohon lainnya Christian Adrianus Sihite menyampaikan, bahwa dalam bencana alam tersebut, pemohon I (Elydya Kristina Simanullang) telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam.

‎”Bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung pemohon I, sehingga pemohon I kehilangan anggota keluarga inti, sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga,” kata Christian Adrianus Sihite.

‎Diketahui, pengujian ini berangkat dari bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat, dengan korban meninggal dunia mencapai 1.016 jiwa dan 850 ribu orang pengungsi per 15 Desember 2025, tetapi pemerintah tak menetapkannya sebagai bencana nasional.

‎Usulan agar banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatera Barat dinyatakan sebagai bencana nasional hampir disampaikan semua Fraksi di DPR, termasuk beberapa kepala daerah yang juga mengaku tak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerahnya. Namun, alih-alih menetapkan bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh menjadi bencana nasional, pemerintah hanya menyebutnya sebagai prioritas nasional.

‎Menurut pemohon, penanggulangan bencana tidak dikenal istilah prioritas nasional, karena dalam Pasal 7 Undan-Undang Nomor 24/2007 hanya mengatur tpenetapan status bencana nasional dan daerah.

‎Istilah pemerintah menggunakan kalimat prioritas nasional, menurut pemohon, lebih kepada sebuah proyek pembangunan yang tidak fokus kepada korban bencana secara langsung, apa lagi sampai saat ini terdapat ribuan korban dinyatakan meninggal dunia dan mungkin akan bertambah terus.

‎Diketahui, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007 berbunyi: “Ayat (2): Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. Jumlah korban; b. Kerugian harta benda; c. Kerusakan prasarana dan sarana; d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Sedangkan dalam Ayat (3); Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.

‎Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana, bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c memuat indikatornya antara lain: a. Jumlah korban; b. Kerugian harta benda; c. Kerusakan prasarana dan sarana; d. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

‎Pasal 7 ayat (3) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” (red)

BACA JUGA  Banjir Longsor Humbahas, 10 Meninggal, 5 Gereja Rusak, 22 Rumah Hanyut, 6 Sekolah Rusak, Ribuan Jiwa Mengungsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB