Batu Bara, TRIBRATA TV
Malang nasib Roby Akbar (32) warga Ling I Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara.
Pria berprofesi mocok-mocok ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam laci lemari dirumahnya.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, kepada wartawan Kamis (21/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Dikatakan, tersangka ditangkap Rabu (20/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib bermula dari informasi yang didapat bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan hanya berselang beberapa menit kemudian petugas menemukan orang dicurigai lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam laci lemari rumah miliknya”, kata Selamat.
Guna proses lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara. (SPlk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









