Asahan, TRIBRATA TV
Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit Paminal ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Sawal Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (10/05/2026) sekira pukul 21.30 wib di depan sebuah rumah yang terletak di Simpang Sawal Desa Rawang Pasar IV Kecamatan Rawang Panca Arga. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kanit Paminal Ipda Kameda S, keterangannya menjelaskan setelah menerima keluhan dari kepala desa dan tokoh masyarakat, pihaknya kami segera menerbitkan surat perintah tugas dan melakukan penyelidikan intensif.
“Dan Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang duduk-duduk didepan teras dekat dengan pot bunga, dan tanpa membuang buang waktu Timsus Anti Narkoba Polres Asahan langsung menghampiri pria tersebut dan begitu melihat kedatangan Timsus Anti Narkoba pria tersebut langsung melarikan diri sambil mencampakkan sebuah benda ke dalam pot bunga, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pria tersebut yang masuk kedalam rumah dan pelakupun bersembunyi didalam sudut rumah,”ujarnya.
Lanjut Ipda Kameda lagi, kemudian pelaku Inisial ABB (23) dibawa ke depan sebuah rumah di lokasi awal ia melarikan diri dan dari dalam pot bunga ditemukan sebungkus plastik klip yang berisikan 2 Plastik klip Sabu (2,79 gram), Uang tunai Rp5.000, sebungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet skop, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses selanjutnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Fran)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









